Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito

id Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito, Kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ditpolairud, DAS Barito, perompa

Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito

Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Boby Pa’ludi didampingi Wadir Polairud AKBP Handoyo Santoso, Kasubdit Gakkum Kompol Joko Handono memberikan keterangan pers kasus pemerasan di DAS Barito di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga tersangka pemerasan dan pengancaman yang beraksi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang selama ini meresahkan pengguna alur sungai tersebut. 

"Kelima tersangka kami tangkap di desa yang sama tanpa perlawanan. Barang bukti yang ditemukan berupa dus buah golok, satu kelotok tanpa mesin, uang Rp285 ribu dan dua jeriken BBM," kata Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Boby Pa’ludin di Sampit, Selasa. 

Boby didampingi Wadir Polairud AKBP Handoyo Santoso, Kasubdit Gakkum Kompol Joko Handono memberikan keterangan pers kasus tersebut di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Kelima tersangka dan barang buktinya dihadirkan. 

Boby menjelaskan, kasus ini terjadi Jumat (2/9) lalu saat sebuah kapal tugboat menarik tongkang kosong sedang melintas di Sungai Barito perairan Desa Talio Kecamatan Karau Kuala sekitar pukul 13.20 WIB. 

Saat itu sebuah kapal merapat dan lima orang pria naik ke tugboat. Mereka diketahui berinisial IB (34), RM (44), AA (39), HD (39) dan MR (30). Mereka kemudian memaksa mengawal tugboat dan tongkang itu dari Desa Babai menuju Buntok Kabupaten Barito Selatan. 

Pelaku meminta imbalan Rp10 juta, namun nakhoda mengaku tidak mampu membayarnya. Pelaku kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta dan delapan jeriken solar, namun nakhoda kembali mengaku tidak sanggup menyediakannya. 

Baca juga: Demo tolak kenaikan BBM, mahasiswa Kotim sampaikan empat tuntutan

Pelaku kemudian kembali menurunkan nilai permintaan menjadi Rp2,5 juta dan tiga jeriken solar. Kali ini pelaku mengancam akan medatangkan lebih banyak preman ke kapal jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

Demi keselamatan awak kapal, nakhoda akhirnya menyetujui permintaan itu. Saat itu nakhoda menyerahkan uang Rp1 juta dan dua jeriken berisi solar. Sisanya rencananya dijanjikan dibayar ketika sudah sampai di Buntok. 

Jauhnya perjalanan ini menjadi kesempatan melaporkan aksi premanisme tersebut. Personel Ditpolairud yang mendapat laporan itu, langsung menurunkan tim. 

Pengejaran pun dilakukan. Personel Ditpolairud akhirnya bisa menangkap lima tersangka pemerasan dan pengancaman itu tanpa perlawanan. Kelimanya beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum. 

"Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi-saksi, ini sudah sering terjadi dan kita perkirakan tahunan. Kurang lebih sekitar dua tahun," ujar Boby. 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 1946 tentang KUHPidana. Ditegaskan, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. 

Baca juga: Warga berebut beras dan minyak goreng murah di stan DKP Kalteng

Baca juga: Pemprov Kalteng berharap pasar murah di Sampit turut tekan inflasi

Baca juga: Perputaran uang di Pekan Raya Sampit tembus Rp15 miliar meski hujan