Polda Kalteng tangkap penimbun 1,3 ton BBM bersubsidi di Kapuas

id Penimbunan BBM Bersubsidi ,Kalteng,Kabupaten Kapuas,Ditreskrimsus Polda Kalteng,Polda Kalteng tangkap penimbun 1,3 ton BBM bersubsidi di Kapuas

Polda Kalteng tangkap penimbun 1,3 ton BBM bersubsidi di Kapuas

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan jeriken di lokasi penimbunan yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada (7/9/2022) malam. ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi seberat  1,3 ton Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin, mengatakan penangkapan yang dilakukan pada tanggal 7 September 2022 itu kepada pelaku berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

"Untuk modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis Bio Solar di warung-warung dan truk yang lewat," tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp14 ribu per liter kepada masyarakat.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jeriken kosong," katanya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung polisi telusuri dugaan penimbunan BBM

Dalam kasus tersebut, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," demikian Kismanto Eko Saputro.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kalteng juga pernah mengamankan tiga pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi terjadinya penimbunan BBM subsidi

Baca juga: Polisi bongkar penimbunan solar bersubsidi di Cilacap

Baca juga: Polisi gelar operasi antisipasi penimbunan BBM