Gubernur Kalteng dukung Kebijakan Satu Peta, bantu penyelesaian masalah batas wilayah

id Kebijakan satu peta kalteng, tata batas wilayah kalteng, batas wilayah kalteng, gubernur kalteng sugianto sabran, pemprov kalteng

Gubernur Kalteng dukung Kebijakan Satu Peta, bantu penyelesaian masalah batas wilayah

(Dari kiri) Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Gubernur Sugianto Sabran dan Sekda Nuryakin mengikuti rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya terkait Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta secara virtual, Palangka Raya, Rabu, (14/9/2022). ANTARA/Ho-Diskominfosantik Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan melalui Kebijakan Satu Peta mampu menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa maupun kelurahan.

"Termasuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah lainnya seperti antar provinsi secara berkeadilan," kata Sugianto di Palangka Raya, Rabu.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya terkait Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta.

"Saya sangat senang sekali dengan adanya pertemuan yang diinisiasi KPK ini. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, harapan saya selaku Gubernur Kalteng agar permasalahan batas wilayah bisa diselesaikan," terangnya.

Baca juga: Nuryakin terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Kalteng

Sebagaimana diketahui, pemerintah berkomitmen terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada 6 April 2021.

Dia menjelaskan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun izin dan/hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Rakor secara virtual ini dipimpin Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Turut hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw.

Dalam rakor, Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta di lima provinsi yang menjadi proyek percontohan. Kalteng dengan 14 kabupaten/kota menjadi proyek percontohan implementasi kebijakan satu peta bersama empat provinsi lainnya, yakni Riau, Papua, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Pemprov Kalteng upayakan FOLU Net Sink bisa diimplementasikan masyarakat

Baca juga: Pemprov Kalteng: Lembaga adat turut berperan bantu selesaikan konflik lahan

Baca juga: Kementerian Investasi-Pemprov Kalteng siapkan peta jalan hilirisasi investasi strategis