Pemprov Kalteng: Lembaga adat turut berperan bantu selesaikan konflik lahan

id Sengketa lahan, peran lembaga adat dalam sengketa, dayak, pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, staf ahli gubernu

Pemprov Kalteng: Lembaga adat turut berperan bantu selesaikan konflik lahan

Pembukaan Seminar Sehari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) di Palangka Raya, Senin (12/9/2022). ANTARA/HO-Pemprov Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan lembaga adat memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan di masyarakat, salah satunya konflik lahan.
 
"Selain pemerintah daerah, peran aktif lembaga adat sebagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik lahan juga sangat diperlukan," kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat mewakili Gubernur Sugianto Sabran saat membuka Seminar Sehari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) di Palangka Raya, Senin.
 
Dia menyampaikan peran lembaga adat tentunya dengan berlandaskan semangat Huma Betang dan semangat membangun daerah.
 
Ia menegaskan perlu adanya sinergi dan kolaborasi untuk membangun Kalimantan Tengah, termasuk dalam mencari solusi berkaitan dengan ragam permasalahan pertanahan.
 
"Saya yakin kolaborasi pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan terkait dapat diimplementasikan bagi pembangunan Kalimantan Tengah," jelasnya.
 
Oleh karenanya, melalui seminar sehari Forum Pemuda Dayak yang mengangkat tema "Pentingnya Regulasi dan Edukasi Sistem Kemanfaatan Lahan, Pemberian Tali Asih Masyarakat di Kawasan IPPKH dan HGU" ini, dapat menghasilkan usulan maupun langkah strategis yang dapat diterapkan bersama-sama dalam penyelesaian berbagai masalah.
Adapun peran strategis lembaga adat dimaksud dalam penyelesaian konflik tanah, salah satunya yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) dengan memfasilitasi pihak yang bersengketa melalui sidang adat untuk membantu penyelesaian.

Seperti yang telah dilakukan DAD Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu menggelar sidang adat untuk membantu penyelesaian satu sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
 
Sebelumnya, Juru Bicara Kerapatan Mantir Basara Hai atau Majelis Hakim Sidang Adat Kardinal Tarung menjelaskan pelaksanaan sidang adat tersebut merupakan upaya dalam menyelesaikan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa lahan yang terjadi.

Baca juga: Pemprov Kalteng-ANRI tingkatkan pelaksanaan pengarsipan berbasis digital

Baca juga: Pemprov Kalteng bagikan bibit cabai kepada masyarakat

Baca juga: Wagub Kalteng: Penyediaan Bosda bantu tingkatkan mutu pendidikan