Cabuli anak di bawah umur, seorang remaja di Palangka Raya ditangkap polisi
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang remaja ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kini sudah mendekam di sel Mapolresta setempat berinisial GD (19) warga asal Pulau Jawa.
"Pelaku yang belum lama di Kota Palangka Raya itu, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pencabulan," katanya di Palangka Raya.
Ronny menjelaskan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari Sabtu 3 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, tersangka melancarkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Palangka Raya pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat itu korban belajar mengaji di sebuah rumah bersama pelaku, kemudian pelaku tergiur sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut," ungkapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka, korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendengarkan cerita dari anaknya, orang tuanya yang merasa tidak terima dan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Baca juga: Kasus narkoba dan pencabulan harus mendapat perhatian serius di Pulpis
"Selain menahan tersangka penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, tersangka GD selain sudah mendekam di sel Mapolresta setempat dirinya juga masih menjalani penyidikan oleh penyidik setempat, guna mengetahui apa maksud dari perbuatannya tersebut.
"Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," demikian Ronny.
Baca juga: Seorang residivis di Palangka Raya cabuli anak tiri berkali-kali
Baca juga: Selama tujuh bulan Polresta tangani sembilan kasus cabul anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kini sudah mendekam di sel Mapolresta setempat berinisial GD (19) warga asal Pulau Jawa.
"Pelaku yang belum lama di Kota Palangka Raya itu, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pencabulan," katanya di Palangka Raya.
Ronny menjelaskan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari Sabtu 3 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, tersangka melancarkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Palangka Raya pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat itu korban belajar mengaji di sebuah rumah bersama pelaku, kemudian pelaku tergiur sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut," ungkapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka, korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendengarkan cerita dari anaknya, orang tuanya yang merasa tidak terima dan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Baca juga: Kasus narkoba dan pencabulan harus mendapat perhatian serius di Pulpis
"Selain menahan tersangka penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, tersangka GD selain sudah mendekam di sel Mapolresta setempat dirinya juga masih menjalani penyidikan oleh penyidik setempat, guna mengetahui apa maksud dari perbuatannya tersebut.
"Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," demikian Ronny.
Baca juga: Seorang residivis di Palangka Raya cabuli anak tiri berkali-kali
Baca juga: Selama tujuh bulan Polresta tangani sembilan kasus cabul anak di bawah umur