Seorang residivis di Palangka Raya cabuli anak tiri berkali-kali

id Pencabulan,Kalteng,Polda Kalteng,Residivis,Palangka Raya,Seorang residivis di Palangka Raya cabuli anak tiri berkali-kali

Seorang residivis di Palangka Raya cabuli anak tiri berkali-kali

Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu (kiri) mengintrograsi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di Palangka Raya, Senin (28/8/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah tega mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun berkali-kali sejak 2019 dan baru terungkap pada pertengahan Agustus 2022.

Direktur Reserse Kriminal  Umum Polda Kalteng Faisal F Napitupulu saat jumpa pers di mapolda setempat, Senin, mengatakan untuk melakukan perbuatan cabul tersebut pelaku berinisial S (29) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, juga mengancam korban sehingga perbuatan itu tidak diketahui oleh istri pelaku.

"Jadi tidak terpuji itu dilakukan oleh tersangka selama empat tahun sejak tahun 2019, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di empat tempat berbeda secara berulang kali ketika sang istri atau ibu korban saat tidak ada di rumah," katanya.

Sejak umur 8 tahun atau menginjak kelas 2 Sekolah Dasar (SD). korban terus menerima perbuatan yang tidak terpuji oleh ayah tirinya itu, hingga korban kini duduk di kelas 5.

Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan akibat tersangka sering menonton film porno, sehingga ada muncul nafsu dan akhirnya anak tirinya tersebut lah yang menjadi korban.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menuturkan, terungkapnya kasus ini ketika suatu saat korban diajak oleh tersangka untuk melayani nafsu bejatnya itu.

Saat mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu, akhirnya korban memberontak hingga melakukan perlawanan karena tidak terima dengan perbuatan sang ayah.

"Usai memberontak akhirnya korban melarikan diri dari rumahnya, nah saat melarikan diri itu ada seseorang yang menolong korban di jalan dan hingga akhirnya melaporkan tersebut ke kepolisian," bebernya.

Baca juga: Pukul seorang warga, oknum ASN Dishub Palangka Raya dilaporkan ke polisi

Ditambahkan Faisal, residivis yang masih berstatus bebas bersyarat pada Januari 2022 itu, akhirnya diamankan oleh Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selimut, pakaian korban serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka juga dikenakan pasal berlapis dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Itu pun belum pidana tambahan dari pasal-pasal tambahan yang disangkakan," tambahnya.

Ditreskrimum Polda Kalteng juga akan mengajukan pemberian penghargaan terhadap seseorang yang menolong korban untuk membantu melaporkan perkara yang dialami oleh korban.

Bahkan perbuatan seseorang tersebut juga harus diapresiasi, sehingga masyarakat lainnya apabila ada mengetahui kejadian seperti itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar segera di proses.


Baca juga: Masyarakat Palangka Raya antusias saksikan UCI MTB 2022

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya antusias saksikan UCI MTB 2022