Ketua DPRD: Pembelian BBM subsidi dibatasi langkah yang tepat

id Ketua DPRD Palangka Raya,BBM Subsidi,Pembatasan Pembelian BBM,Ketua DPRD: Pembelian BBM subsidi dibatasi langkah yang tepat

Ketua DPRD: Pembelian BBM subsidi dibatasi langkah yang tepat

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto (kanan) berfoto bersama dengan Camat Jekan Raya di lingkup kantor DPRD setempat, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengatakan, langkah pemerintah kota (pemkot) setempat yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dianggap sudah tepat.

"Pembatasan tersebut juga sudah resmi dengan keluarnya surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, dengan tujuan BBM tersebut tepat sasaran," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Sigit menjelaskan, apabila BBM subsidi seperti pertalite dan bio solar tidak dibatasi pembeliannya, tentunya akan disalahgunakan oleh sekelompok oknum masyarakat yang ingin meraup keuntungan sendiri.

Padahal BBM bersubsidi tersebut peruntukannya untuk semua kalangan masyarakat, bukan hanya untuk antar golongan salah satunya para pelangsir dan lain sebagainya.

"Dengan pembatasan ini pemkot melalui instansi terkait tinggal meningkatkan pengawasan, sehingga tidak ada lagi oknum operator nakal yang berani melayani oknum masyarakat membeli BBM di atas jumlah yang telah ditentukan," kata Sigit.

Pada surat edaran disebutkan pembelian BBM pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan jenis Bio Solar (JBT) untuk kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga maksimal 15 liter. Kemudian untuk pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal delapan liter.

Edaran itu juga menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG 01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Ya semuanya sudah diatur oleh pemerintah, itu artinya kuota BBM di kota kita aman. Tidak aman ketika ada oknum masyarakat yang sengaja menyetok BBM subsidi tersebut dengan cara melangsir dan lain sebagainya. Buktinya saat ini aman dan tidak ada antrean panjang lagi di SPBU," ungkap orang nomor satu di lingkup DPRD Palangka Raya tersebut.

Sekedar diketahui, kepolisian di wilayah setempat juga gencar menangkap oknum masyarakat yang nekat menimbun BBM bersubsidi. Bahkan beberapa waktu lalu beberapa orang ditangkap kepolisian, lantaran menimbun BBM tersebut.