Legislator ingatkan PBS di Gunung Mas dukung pelaksanaan Regsosek

id Regsosek di Gunung Mas, Regsosek, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Punding S Merang, Kabupaten Gunung Mas, DPRD Gunung Mas, Gunun

Legislator ingatkan PBS di Gunung Mas dukung pelaksanaan Regsosek

Legislator Kabupaten Gunung Mas, Punding S Merang (kanan) dan lainnya saat mengikuti rapat paripurna di Kuala Kurun, akhir Agustus 2022 lalu. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Punding S Merang mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, agar turut mendukung pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.

"Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Regsosek, mulai 15 Oktober 2022. Kita semua, termasuk PBS, harus mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini menyebut, PBS dapat mendukung pelaksanaan Regsosek dengan cara menerima dengan terbuka kedatangan petugas BPS Gunung Mas.

Kemudian, tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, PBS harus memfasilitasi pertemuan antara pekerja mereka dengan petugas BPS Gunung Mas.

"Pekerja PBS juga harus menjawab secara jujur berbagai pertanyaan yang diajukan oleh petugas BPS Gunung Mas. Jawaban yang jujur sangat diperlukan agar data yang dihasilkan akurat dan valid," tegas Punding.

Lebih lanjut, politisi Partai Golongan Karya ini mendukung penuh pelaksanaan Regsosek, demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kemajuan kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Baca juga: Wabup Gumas dorong desa dan kelurahan bentuk TPPS

Sebelumnya, Kepala BPS Gunung Mas, Waras mengatakan, Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya, hingga tingkat desa/kelurahan.

Dia menyampaikan, pendataan awal Regsosek akan dimulai pada 15 Oktober dan ditargetkan selesai pada 14 November 2022. Diperkirakan ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pendataan awal Regsosek.

"Salah satu tantangannya adalah pendataan di perusahaan swasta yang terkendala akses masuk, dan kesulitan untuk menemui pekerjanya," demikian Waras.

Baca juga: Bupati Gumas sebut Regsosek tingkatkan ketepatan sasaran program

Baca juga: Pemkab targetkan 1.070 di Gunung Mas bayi dapat imunisasi PCV