Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Baca juga: 10 saksi dipanggil KPK terkait kasus jual beli jabatan Pemkab Pemalang
Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur didakwa beri Rp3,405 miliar demi dana PEN
Baca juga: Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Baca juga: KPK dalami penerimaan sejumlah uang pada kasus Mardani Maming