Sebanyak 11 individu orangutan berhasil dilepasliarkan

id Sebanyak 11 individu orangutan berhasil dilepasliarkan, kobar, Kotawaringin barat

Sebanyak 11 individu orangutan berhasil dilepasliarkan

Tim BKSDA SKW II Pangkalan Bun saat melakukan pelepas liarkan Orang Utan di SM Lamadau. ANTARA/Istimewa BKSDA SKW II Pangkalan Bun

Pangkalan BunĀ  (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II  Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan Orangutan Foundation Internasional (OFI) selama tahun 2022 ini sudah melepasliarkan 11 individu orangutan ke alam liar. 

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan, 11 individu orangutan yang dilepasliarkan itu hasil dari rescue atau penyelamatan oleh tim dari BKSDA bersama OFI serta serah terima dari masyarakat yang terhitung dari awal tahun 2022 hingga hari ini (26/9).

"Sebelas orangutan tersebut kebanyakan hasil dari rescue oleh kami dan OFI, dan sisanya itu di serahkan oleh masyarakat," ujarnya di Pangkalan Bun, Senin. 

Dikatakannya, untuk pelepasliaran orangutan hasil rescue dan serah terima masyarkat sendiri berlokasi didua lokasi, yakni kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat, dan kawasan Suaka Margasatwa Lamandau. 

"Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan konservasi orang utan sendiri dan jauh dari pemukiman serta bukan hutan produksi," ujarnya. 

Dijelaskan Dendi, orangutan hasil rescue itu sebelum dilepasliarkan ke alam, tentu harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan satwa dilindungi yang memiliki nama latin Pongo Pygmaeus tersebut 

"Sebelum dilepas, biasa kami lakukan pengecekan dulu ke Orangutan Care untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah, akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh," ujarnya lagi. 

Baca juga: Pejabat Thailand melihat langsung perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kobar

Sementara itu, orangutan yang diserahkan masyarakat, kebanyakan orangutan masih anak sehingga harus dilakukan karantina terlebih dulu untuk diasuh oleh orang tua asuh sementara sebelum dilepasliarkan. 

Selain orangutan, KSW II BKSDA Pangkalan Bun juga melakukan pelepasliaran hewan dilindungi lainnya, seperti trenggiling (Manis Javanica), Owa (Hylobates Albibarbis), Beruk, Buaya Muara, Buaya Sinyulong, Beruang Madu, Beruk, Kukang, dan Bekantan. 

"Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti Burung Beo, Cucak Ijo, dan Elang Bondol," tambahnya. 

Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap membunuh satwa yang dilindungi undang-undang karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Kami ingatakan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman 5 tahun penjara," ujarnya. 

Apabila ada konflik satwa liar, agar masyarakat bisa menghubungi SKW II Pangkalan Bun melalui nomor 085390373183 atau BALAI KSDA  Kalteng Call center 08115218500.

SKW II BKSDA Pangkalan Bun sendiri melingkupi lima wilayah yakni di Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat. 

Baca juga: Dishub Kobar: Pembangunan Bandara Sabuai terkendala pembebasan lahan

Baca juga: Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar rutin bagikan 5.000 bibit cabai rawit