Kapuas, Pangkalan Bun (ANTARA) -
Barang bukti sabu milik empat orang tersangka pengedar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dimusnahkan oleh Polres Kapuas, Jumat sore.
"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti peredaran narkoba," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.
Berdasarkan data pihaknya, selama 2022 ini sampai dengan September sudah menangani sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang sudah diamankan pihaknya selama 2022 ini ada sebanyak 537,67 gram, dengan barang bukti yang dimusnahkan tahap pertama Januari hingga Agustus sebanyak 154,63 gram. Tahap kedua September sebanyak 108,66 gram, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 263,29 gram, sedangkan sisanya 274,38 gram untuk pembuktian di pengadilan.
"Dari 537,67 gram yang diamankan ini, secara teori kami, jika satu gram bisa dikonsumsi sampai sepuluh orang, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar lima ribu orang warga Kapuas, dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Kotawaringin Barat
Sementara itu Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan 83,35 gram narkotik jenis sabu dan satu butir pil ekstasi dari 13 tersangka yang terjaring Operasi Antik Telabang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, 13 tersangka tersebut hasil dari pengungkapan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng sejak 5-29 September 2022.
Dia menjabarkan dari 13 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan pengedar, sedangkan satu tersangka merupakan seorang pemakai.
Kapolres mengatakan, para tersangka sebagian merupakan satu jaringan, karena para tersangka tersebut berhasil diamankan dari hasil pengembangan masing-masing tersangka.
"Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat berasal dari pulau Jawa dan dari Pontianak Kalimantan Barat," ujarnya.