Pemerintah Kelurahan Selat Hulu tindaklanjuti keluhan warga tak terima BLT BBM

id Pemkab kapuas, lurah selat hulu, bansos blt bbm, warga kurang mampu, kelurahan selat hulu

Pemerintah Kelurahan Selat Hulu tindaklanjuti keluhan warga tak terima BLT BBM

Lurah Selat Hulu Samugi mendatangi rumah warga kurang mampu di RT 12 kelurahan setempat, Rabu (28/9). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Pemerintah Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Ketua RT 12 mendatangi warga kurang mampu menindaklanjuti keluhan warga tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Rabu.
 
"Kita sudah memasukan data yang disampaikan Forum RT dan ini sudah kita tindaklanjuti dengan memasukan warga kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI ini," kata Lurah Selat Hulu Samugi di sela kegiatan.
 
Di antaranya warga kurang mampu yang dimasukan dalam DTKS Kemensos RI, yakni Norfah dan Asiah warga RT 12 kelurahan setempat, yang kondisi dan keadaanya memang berhak untuk menerima bantuan sosial tersebut.
 
"Untuk dua orang warga kurang mampu ini, Norfah dan Asiah sudah kita masukan dalam DTKS, sehingga mudah-mudahan beliau bisa masuk dalam bantuan sosial," harapnya.

Baca juga: Bupati serahkan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Bamban Raya
 
Melalui upaya tersebut, di antaranya seperti Norfah dan Asiah menyambut baik karena sudah dimasukan dalam DTKS tersebut, dengan harapan bantuan sosial dapat diterima.
 
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih baik kepada Ketua RT maupun Pemerintah Kelurahan Selat Hulu, yang sudah peduli terhadap kami warga kurang mampu sehingga dapat dimasukan dalam DTKS penerima bantuan sosial. Semoga bantuan ini segera kami dapatkan," harap Asiah.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, jumlah penerima bantuan BLT Subsidi BBM di daerah setempat, ada sebanyak 18.880 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Dijelaskannya, untuk ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) penerima BLT Subsidi BBM adalah penerima program bantuan PKH dan BPNT yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
"Jadi, bagi warga yang merasa mereka tidak mampu secara sosial maupun secara ekonomi, silakan mengusulkan bantuan sosial untuk masuk dalam DTKS melalui desa dan kelurahan setempat," katanya.
 
Atau sambungnya, bisa juga secara mandiri usulannya disampaikan melalui aplikasi berbasis android usul sanggah yang dikembangkan oleh Kemensos RI atau bisa juga melaporkan ke Kemensos di nomor telpon 021-771.
 
"Tapi, tetap akan kami verifikasi di lapangan bersama pemerintah di tingkat kelurahan dan juga bersama pendamping. Artinya jangan khawatir juga, karena pemerintah masih membuka ruang untuk usulan-usulan data baru," demikian Budi Kurniawan.

Baca juga: Disdik Kapuas lepas peserta lomba seleksi guru berprestasi dan O2SN

Baca juga: Bertemu DPRD, aspirasi Forum Pemerhati Pembangunan Kapuas segera ditindaklanjuti

Baca juga: Bertemu DPRD, aspirasi Forum Pemerhati Pembangunan Kapuas segera ditindaklanjuti