Diduga selewengkan Rp400 juta, mantan Kades Mewalen ditangkap Kejari Kobar

id mantan Kades Mewalen ditangkap, kades korupsi, korupsi, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan K

Diduga selewengkan Rp400 juta, mantan Kades Mewalen ditangkap Kejari Kobar

Kantor Kejakasaan Negeri Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun, Kamis (29/9). ANTARA/M Husein Asyari.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang mantan Kepala Desa Melawen Kecamatan Pangkalan Lada, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bumdes Melawen Sejahtera.

Mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, Rabu (28/9/2022), malam. Dia diamankan bersama Direktur Bumdes Melawen Sejahtera berinisial HS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makruh di Pangkalan Bun, Kamis. 

Dikatakan, kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut diduga menyelewengkan dana Bumdes Melawen Sejahtera tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp400 juta lebih. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap dua tersangka, keduanya langsung kita lakukan penahanan," beber Makruh. 

Kedua tersangka awalnya menolak dan melakukan perlawanan saat akan dilakukan penahanan dengan berbagai alasan, namun setelah dilakukan komunikasi kepada kedua pelaku, akhirnya kedua pelaku pasrah. 

"Sebelum kita lakukan penahanan terhadap kedua pelaku, terlebih dulu kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan," ujarnya.

Dijelaskan Kejari Kobar itu, modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh Bumdes Melawen Sejahtera tahun 2015-2018. Kemudian, modal tersebut digunakan oleh tersangka M seolah-olah digunakan untuk pembangunan gedung aula desa setempat, Padahal anggaran pembangunan telah terserap 100 persen sesuai dengan realisasi pembangunan gedung. 

Baca juga: Ringankan beban warga, Gubernur Kalteng gratiskan 565 Gas LPG 3kg di Kobar

"Tahun 2019 tersangka HS selaku Dirut Bumdes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan salah satu CV dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," ucap Kajari Kobar itu.

Dari kerja sama dengan salah satu CV tahun 2019 tersebut, pihak CV telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening Bumdes oleh kedua tersangka," Ujar Kajari lagi. 

"Saat pemeriksaan, kedua pelaku tersebut memberikan keterangan bahwa dana sudah digunakan dengan semestinya. Padahal uang tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh mereka," demikian Makruh.

Baca juga: Tekan inflasi, Pemkab Kobar bina 62 kelompok wanita tani

Baca juga: Pj Bupati lantik pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027