Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang mantan Kepala Desa Melawen Kecamatan Pangkalan Lada, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bumdes Melawen Sejahtera.
Mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, Rabu (28/9/2022), malam. Dia diamankan bersama Direktur Bumdes Melawen Sejahtera berinisial HS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makruh di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut diduga menyelewengkan dana Bumdes Melawen Sejahtera tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp400 juta lebih.
"Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap dua tersangka, keduanya langsung kita lakukan penahanan," beber Makruh.
Kedua tersangka awalnya menolak dan melakukan perlawanan saat akan dilakukan penahanan dengan berbagai alasan, namun setelah dilakukan komunikasi kepada kedua pelaku, akhirnya kedua pelaku pasrah.
"Sebelum kita lakukan penahanan terhadap kedua pelaku, terlebih dulu kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan Kejari Kobar itu, modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh Bumdes Melawen Sejahtera tahun 2015-2018. Kemudian, modal tersebut digunakan oleh tersangka M seolah-olah digunakan untuk pembangunan gedung aula desa setempat, Padahal anggaran pembangunan telah terserap 100 persen sesuai dengan realisasi pembangunan gedung.
Baca juga: Ringankan beban warga, Gubernur Kalteng gratiskan 565 Gas LPG 3kg di Kobar
"Tahun 2019 tersangka HS selaku Dirut Bumdes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan salah satu CV dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," ucap Kajari Kobar itu.
Dari kerja sama dengan salah satu CV tahun 2019 tersebut, pihak CV telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening Bumdes oleh kedua tersangka," Ujar Kajari lagi.
"Saat pemeriksaan, kedua pelaku tersebut memberikan keterangan bahwa dana sudah digunakan dengan semestinya. Padahal uang tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh mereka," demikian Makruh.
Baca juga: Tekan inflasi, Pemkab Kobar bina 62 kelompok wanita tani
Baca juga: Pj Bupati lantik pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027
Berita Terkait
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
Bupati Kotim ingatkan camat dan kades perhatikan kesehatan warga
Kamis, 21 Maret 2024 7:48 Wib
Minta uang Rp40 juta ke pengrusak kantor desa, seorang kades di Kobar diamankan polisi
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
Pelaku pembakaran mobil caleg di Cianjur ternyata seorang kades
Kamis, 29 Februari 2024 19:05 Wib
Bupati Gumas apresiasi kades penuhi komitmen jaga netralitas pada Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 4:56 Wib
Legislator Gumas minta kades dan Pj kades sukseskan Pemilu 2024
Jumat, 2 Februari 2024 13:50 Wib