Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol

id Bawaslu kapuas, warga dicatut nama parpol kapuas, kuala kapuas, pemilu 2024, panwaslu kecamatan, kapuas

Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol

Bawaslu Kabupaten Kapuas, menerima sejumlah pelamar calon anggota panwaslu kecamatan di Bawaslu setempat, Kuala Kapuas, Selasa (27/9/2022). (ANTARA/HO-Bawaslu Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima laporan tanggapan masyarakat ada sebanyak 18 orang namanya dicatut masuk dalam daftar partai politik (parpol).
 
"Kalau yang sudah melapor ke kami terhitung dari Senin hingga Rabu kemarin itu, ada 18 orang sudah diklarifikasi oleh KPU," kata Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kapuas, Ana Rahimah di Kuala Kapuas, Jumat.
 
Dari 18 orang yang melakukan pengaduan tanggapan masyarakat itu, rata-rata mereka adalah calon pelamar dari panwaslu kecamatan. Hal ini diketahui saat mereka menyerahkan berkas lamaran untuk mancalonkan diri sebagai anggota panwaslu kecamatan.
 
"Kami punya situs web sipol, jadi kami akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka, ternyata namanya terdaftar di parpol," terangnya.

Baca juga: Sebanyak 247 pendaftar calon anggota panwaslu kecamatan di Kapuas
 
Adapun syarat untuk menjadi panwaslu kecamatan salah satunya tidak boleh tergabung dalam kepengurusan ataupun keanggotaan parpol minimal lima tahun, sehingga kalaupun seseorang tersebut sudah berhenti atau mengudurkan diri, minimal dilakukan lima tahun yang lalu.
 
Kalau pun sekarang namanya dicatut, lanjutnya, dan untuk membersihkan diri, dia harus melaporkan itu melalui pengisian formulir pengaduan tanggapan masyarakat. Setelah itu, nanti dibawa ke KPU dan di sana nanti diklarifikasi oleh KPU.
 
"Jadi itu diklarifikasi apakah bersangkutan memang tercatut atau memang terdaftar betul, dan sekarang dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU," katanya.
 
Dikatakannya, dari 18 orang yang melakukan pengaduan tanggapan masyarakat ini, rata-rata mereka tidak mengetahui sama sekali dirinya terdaftar masuk dalam parpol. Mereka mengetahui setelah melamar menjadi calon anggota panwaslu kecamatan.
 
"Untuk 18 orang itu tetap bisa melamar, karena mereka sudah melakukan klarifikasi itu. Dan berkas itu tetap kita akan terima, walaupun seandainya dia terdaftar pun, kami tidak berhak menolak berkas pelamar. Nanti kami ada penelitian berkas, di situ kemungkinan bagi mereka yang memang terbukti terlibat parpol, maka akan gugur berkas," demikian Ana.

Baca juga: Pengembangan budi daya hortikultura di Mantangai Hulu dukung ketahanan pangan

Baca juga: Pemerintah Kelurahan Selat Hulu tindaklanjuti keluhan warga tak terima BLT BBM

Baca juga: Bupati serahkan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Bamban Raya