KPU Palangka Raya minta parpol siapkan berkas untuk verifikasi
Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meminta anggota partai politik (parpol) menyiapkan berkas berupa kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu tanda anggota partai sebagai bagian dari proses verifikasi faktual.
"Tahapan verifikasi faktual kami laksanakan mulai 15 Oktober sampai 4 November. Untuk itu, agar proses berjalan lancar, kami minta pengurus siapkan berkas yang diperlukan," kata Komisioner KPU Palangka Raya Dwi Swasono di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut, petugas dari KPU Kota Palangka Raya akan mencocokkan KTP dengan KTA dan pernyataan dari anggota yang bersangkutan.
Jika orang yang namanya tertera dalam keanggotaan membenarkan dirinya sebagai anggota partai politik sesuai yang tertera di dalam data, maka akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya.
Dwi menambahkan, pada pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya menggunakan tiga metode. Pertama dengan mendatangi langsung pengurus maupun anggota parpol tersebut.
Kemudian jika saat didatangi tidak bertemu lantaran kesibukan atau alasan darurat maka, nantinya parpol diinstruksikan mengumpulkan anggota parpol tersebut di kantor untuk dilakukan verifikasi.
Baca juga: 14 atlet Perpani Kota Palangka Raya ikuti Kejurnas di DIY
"Jika tetap tidak bisa dikumpulkan maka digunakan video call, tetapi jika tetap tidak bisa maka ditetapkan tidak memenuhi syarat," kata Dwi.
Dia menambahkan bahwa secara aturan partai politik yang telah lulus verifikasi pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap dilakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak verifikasi faktual.
"Konkretnya ini untuk membuktikan bahwa yang disampaikan itu benar. Maka itu diharapkan sama-sama mempermudah verifikasi sehingga rangkaian pemilu terus lancar," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan rapat koordinasi antara KPU, pengurus partai politik dan unsur Pemerintah Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Baca juga: Masyarakat diajak bercocok tanam untuk tekan inflasi di Palangka Raya
Baca juga: Waspadai oknum penarik retribusi parkir palsu berkeliaran di Palangka Raya
Baca juga: Pemkot cegah stunting dengan mengedukasi calon pengantin di Palangka Raya
"Tahapan verifikasi faktual kami laksanakan mulai 15 Oktober sampai 4 November. Untuk itu, agar proses berjalan lancar, kami minta pengurus siapkan berkas yang diperlukan," kata Komisioner KPU Palangka Raya Dwi Swasono di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut, petugas dari KPU Kota Palangka Raya akan mencocokkan KTP dengan KTA dan pernyataan dari anggota yang bersangkutan.
Jika orang yang namanya tertera dalam keanggotaan membenarkan dirinya sebagai anggota partai politik sesuai yang tertera di dalam data, maka akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya.
Dwi menambahkan, pada pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya menggunakan tiga metode. Pertama dengan mendatangi langsung pengurus maupun anggota parpol tersebut.
Kemudian jika saat didatangi tidak bertemu lantaran kesibukan atau alasan darurat maka, nantinya parpol diinstruksikan mengumpulkan anggota parpol tersebut di kantor untuk dilakukan verifikasi.
Baca juga: 14 atlet Perpani Kota Palangka Raya ikuti Kejurnas di DIY
"Jika tetap tidak bisa dikumpulkan maka digunakan video call, tetapi jika tetap tidak bisa maka ditetapkan tidak memenuhi syarat," kata Dwi.
Dia menambahkan bahwa secara aturan partai politik yang telah lulus verifikasi pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap dilakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak verifikasi faktual.
"Konkretnya ini untuk membuktikan bahwa yang disampaikan itu benar. Maka itu diharapkan sama-sama mempermudah verifikasi sehingga rangkaian pemilu terus lancar," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan rapat koordinasi antara KPU, pengurus partai politik dan unsur Pemerintah Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Baca juga: Masyarakat diajak bercocok tanam untuk tekan inflasi di Palangka Raya
Baca juga: Waspadai oknum penarik retribusi parkir palsu berkeliaran di Palangka Raya
Baca juga: Pemkot cegah stunting dengan mengedukasi calon pengantin di Palangka Raya