Kuala Kapuas (ANTARA) -
Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres setempat sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi saya sudah memastikan pemohon dimulai dari pertama mengambil nomor antrean, mengisi formulir, melaksanakan ujian teori dan melaksanakan ujian praktik, semua sudah sesuai prosedur," kata Qori di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Polres Kapuas tersebut, usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada pelayanan SIM 2324 Polres Kapuas.
Dari hasil sidak yang dilakukan, semua sudah sesuai ketentuan, termasuk pemohon yang juga melakukan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket Bank BRI yang sudah tersedia.
Qori juga mengingatkan kepada petugas pelayanan SIM di Polres Kapuas, agar dapat melayani pemohon dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Begitu juga dengan masyarakat atau pemohon, tambahnya, yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan untuk tidak melalui jalur belakang dan sebagainya.
Sementara itu, Hilal, salah satu pemohon pembuatan SIM C baru, mengaku cukup senang pelayanan pembuatan SIM di Polres Kapuas karena sangat mudah dan tanpa adanya kendala.