Pemkab Kapuas diminta gencar sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

id Dprd kapuas, perda kapuas bantuan hukum warga miskin, kuala kapuas, kapuas, darwandie

Pemkab Kapuas diminta gencar sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie mendorong pemerintah daerah setempat terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
 
"Saya mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait terus mensosialisasikan perda ini, mulai dari OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa," kata Darwandie di Kuala Kapuas, Kamis.
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas tersebut, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi Perda Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kapuas.
 
"Harapannya kehadiran perda ini nantinya akan dapat bermanfaat bagi masyarakat di daerah setempat, terutama bagi masyarakat miskin," terang wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II, meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai tersebut.

Baca juga: Pemuda di Kapuas didorong semakin kreatif kembangkan potensi daerah
 
Dia mengatakan, pemkab bersama DPRD setempat, sudah menyepakati Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Sebelum perda tersebut diterapkan, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar diketahui oleh masyarakat.
 
"Saat saya kunjungan reses perorangan belum lama ini, juga turut mensosialisasikan dua buah regulasi peraturan daerah, salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini, agar diketahui masyarakat," kata Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
 
Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi akan terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan informasi yang disampaikan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum HAM Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas, dapat dipahami dengan baik.
 
“Selain itu dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” demikian Nafiah Ibnor.

Baca juga: Bawaslu Kapuas tetapkan 51 orang jadi anggota panwaslu kecamatan

Baca juga: Kapuas terus pacu penurunan kasus stunting

Baca juga: Bupati minta kafilah FSQ asal Kapuas bisa menjaga kekompakan