Bawaslu Kapuas tetapkan 51 orang jadi anggota panwaslu kecamatan

id bawaslu kapuas,panwaslu kecamatan,ditetapkan,dilantik,pemilu 2024,kapuas,kalteng

Bawaslu Kapuas tetapkan 51 orang jadi anggota panwaslu kecamatan

Dokumentasi- Sejumlah peserta calon anggota panwaslu kecamatan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas, di SMKN 1 Kapuas di Kuala Kapuas.ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan sebanyak 51 orang terpilih anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setelah Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan rapat pleno penetapan nama-nama panwaslu kecamatan terpilih ada 51 orang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Kamis.

Penetapan panwaslu kecamatan ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Selain itu, penetapan ini juga dari hasil tes tertulis secara daring dan ditambah dengan tes wawancara yang diikuti peserta calon dari 17 kecamatan di kabupaten setempat. 

"Dari 253 orang peserta yang mengikuti tes calon anggota panwaslu kecamatan, 51 orang yang terpilih, setiap kecamatan tiga orang anggota panwaslu kecamatan yang bertugas nantinya untuk melakukan pengawasan di masing-masing kecamatan," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, anggota panwaslu kecamatan melakukan tugas dan wewenang pengawasan, pencegahan dan penindakan tahapan Pemilu 2024 di wilayah kecamatan masing-masing.

"Harapannya, dengan dilantiknya panwaslu kecamatan ini dapat membantu Bawaslu Kabupaten Kapuas, dalam memaksimalkan tugas-tugas pengawasan, dengan harapan Pemilu dapat berjalan jujur dan adil," demikian Iswahyudi Wibowo.

Sebelumnya, ada sebanyak 253 orang dari 260 pendaftar peserta calon panwaslu kecamatan mengikuti tes tertulis secara daring. Dari 253 orang tersebut, 102 orang lolos ke tahapan selanjutnya untuk mengikuti tes wawancara.

Kemudian, dari hasil 102 orang peserta yang mengikuti tes wawancara, setiap kecamatan berhasil lolos nilai tertinggi dari nilai tes tertulis ditambah dengan tes wawancara diambil tiga orang, dan ditetapkanlah yang lolos serta terpilih menjadi anggota panwaslu kecamatan sebanyak 51 orang.