Polres Barsel ungkap kasus penggelapan CPO

id Polres barsel amankan penggelapan cpo, cpo barito selatan, minyak kelapa sawit, barito selatan, buntok, barsel

Polres Barsel ungkap kasus penggelapan CPO

Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman beserta jajaran saat menyampaikan keterangan pers di Buntok, Selasa (1/10/2022). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) -
Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku yang melakukan penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau 'crude palm oil' (CPO).
 
"Terduga pelaku yang diduga melakukan pengelapan CPO itu berinisial HS (42) warga Kelurahan Jelapat," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman di Buntok, Selasa.
 
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal ketika pihak transporter PT RMJ menerima laporan dari pengawas lapangan di pelabuhan Jelapat Buntok pada Rabu (19/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
 
"Berdasarkan informasi pengawas lapangan kepada pihak transportir, CPO yang diangkut truk tangki dengan nomor polisi KH 8505 D yang dikemudikan terduga pelaku berinisial HS itu dicurigai dicampur dengan air," ungkapnya.
 
Kemudian lanjut dia, pihak transportir melakukan koordinasi dengan Polres Barito Selatan dan selanjutnya personel Polres mendampingi tim teknis dari PT RMJ melakukan pengecekan sampel terhadap CPO yang ada pada tangki truk tersebut.
 
"Setelah dilakukan pengecekan, CPO pada tangki truk itu ternyata telah dicampur dengan air. Kemudian, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Barito Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: PODSI Barsel rekrut pelajar menjadi atlet dayung
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah melakukan penggelapan minyak mentah kelapa sawit itu sebanyak dua kali.
 
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengurangi satu ton CPO yang ada di dalam tangki truk dengan kapasitas delapan ton tersebut. Setelah itu tersangka memasukan air sebanyak satu ton yang dicampur dengan detergen kedalam tangki CPO.
 
"CPO hasil penggelapan itu disimpan pelaku di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan," terangnya.
 
Yusfandi Usman mengatakan, terduga pelaku berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ton minyak CPO hasil penggelapan," jelasnya.
 
Sedangkan barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit truk CPO PT RMJ berisi tujuh ton CPO yang dicampur dengan satu ton air dan tiga plastik bekas deterjen.
 
Kemudian, dua unit mesin pompa, selang spiral panjang 4,15 meter dan satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian Yusfandi Usman.

Baca juga: Pemkab Barsel salurkan 4 ribu paket sembako di enam kecamatan

Baca juga: Ketua DPRD Barsel: Pembahasan APBD 2023 dirampungkan pada November

Baca juga: Ketua DPRD Barsel harapkan panwaslu kecamatan aktif sosialisasikan aturan pemilu