Bupati Lamandau harapkan parpol optimalkan pelaksanaan pendidikan politik

id Pemkab lamandau, bupati lamandau hendra lesmana, bantuan parpol lamandau, pendidikan politik, nanga bulik, lamandau

Bupati Lamandau harapkan parpol optimalkan pelaksanaan pendidikan politik

Bupati Lamandau Hendra Lesmana (kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan partai politik tahun 2022, (1/11). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Nanga Bulik (ANTARA) -
Sebanyak 10 partai politik di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendapatkan total bantuan keuangan tahun 2022 sebesar Rp776 juta lebih yang bersumber dari APBD.


 


"Bantuan keuangan ini dapat diparadigmakan sebagai kepercayaan kepada parpol untuk membangun dan menjadi mitra pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Selasa.


 


Dia menjelaskan, upaya mencerdaskan bangsa tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan peran tugas dan fungsinya, yakni jajaran partai politik menggelar pendidikan politik kepada anggota atau kader, serta masyarakat.


 


Hendra mengatakan, 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan ini, merupakan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lamandau dan penghitungan bantuan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


 


Meliputi Partai Golkar Rp160 juta lebih, PDI Perjuangan Rp104 juta lebih, Partai Nasional Demokrat Rp81 juta lebih, PAN Rp58 juta, Partai Hanura Rp29 juta lebih, Partai Demokrat Rp44 juta lebih, PPP Rp37 juta lebih, PKB Rp73 juta lebih, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp83 juta lebih, serta Partai Persatuan Indonesia Rp53 juta lebih.


 


Menurut Hendra, idealnya tujuan bantuan keuangan ini untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai.


 


Selain itu, tercipta desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga lebih inovatif dan mandiri, hingga mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.


 


"Kami harap bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat digunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, tetapi lebih menitikberatkan pada kebutuhan bukan kepentingan, bebas dari korupsi dan sesuai ketentuan," terangnya.


 


Adapun sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik.


 


Pendidikan politik dimaksud, meliputi empat konsensus nasional, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Selain itu juga termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia membangun pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.