Kuala Pembuang (ANTARA) - Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, Erianto N mengharapkan vonis berat yang dijatuhkan kepada para pengedar narkoba bisa memberikan efek jera bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa di daerah setempat.
"Semoga vonis perkara narkoba yang cukup tinggi dapat memberi efek jera bagi pelaku lainnya sehingga menghentikan perbuatan yang merusak khususnya kepada generasi muda di Seruyan," kata Erianto di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurutnya pemberantasan narkotika tak hanya dengan pemberian hukuman berat bagi para pengedar, tetapi juga mesti disertai peran aktif masyarakat. Salah satu caranya dengan ikut melaporkan ke penegak hukum terdekat bila ditemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kemudian mengaktifkan peran lembaga sosial, adat maupun agama dengan memberikan sanksi sosial atau sanksi adat. Dengan demikian membuat pelakunya berpikir dua kali untuk meneruskan perbuatannya.
Menurutnya dengan kondisi peredaran narkoba yang begitu masif perlu langkah bersama sesuai peran yang bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat baik penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda demi masa depan generasi muda Seruyan.
"Mari kita sama-sama bergandengan tangan memberantas peredaran narkotika," kata pria yang juga menjabat Koordinator Datun di Kejati Kalteng tersebut.
Baca juga: Keandalan pasokan listrik dorong perkembangan pelaku UMKM di Seruyan
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Seruyan, Andep Setiawan menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Suandi alias Sedi terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Seruyan.
Dia menambahkan kasus penyalahgunaan narkotika memang marak sekali terjadi di wilayah hukum Kejari Seruyan. Sesuai data perkara narkotika yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sampit selama 2022, terdapat sekitar delapan belas perkara dengan hukuman cukup tinggi antara enam sampai tujuh tahun.
"Hanya disayangkan perkara yang naik rata-rata pengedar tingkat bawah dan belum menyentuh pengedar besarnya. Dalam hal ini posisi Kejaksaan sesuai undang-undang hanya melakukan penuntutan untuk membuktikan perbuatan terdakwa di pengadilan," demikian Andep Setiawan.
Baca juga: Kajari Seruyan dorong jajaran pegawai semakin aktif dalam publikasi
Berita Terkait
KemenP2MI sebut determinasi diri penting agar sukses kerja di luar negeri
Selasa, 10 Desember 2024 10:28 Wib
Pemkab Kotim anggarkan Rp1 miliar untuk beasiswa santri ke luar negeri
Minggu, 8 Desember 2024 18:50 Wib
UMKM disarankan gunakan teknologi pembayaran valuta asing permudah transaksi luar negeri
Sabtu, 7 Desember 2024 10:08 Wib
Tiga pemain RI di luar negeri gabung tim jelang Piala AFF
Jumat, 29 November 2024 21:08 Wib
PLN Kalselteng resmikan bengkel "Elvi Sukesi" perkuat transisi kendaraan listrik
Kamis, 28 November 2024 17:44 Wib
Siswa MAN Buntok ikuti pelatihan jurnalistik PWI Barito Selatan
Rabu, 20 November 2024 17:05 Wib
Larangan keluar negeri Paman Birin masih berlaku
Minggu, 17 November 2024 19:44 Wib
PLN pacu penyelesaian infrastruktur interkoneksi Kalbar-Kalselteng
Senin, 4 November 2024 17:48 Wib