Polisi tangkap pemilik sabu 1 kg di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial DP (30) pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan tepatnya di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari Minggu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di lokasi setempat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ternyata benar adanya dan pelaku diamankan," katanya.
Dari penangkapan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sebanyak 40 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram.
Selain itu juga anggota berhasil menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang berat sabu, kemudian juga ditemukan satu buah kardus kecil di lokasi penggerebekan.
"Lalu satu buah plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pak plastik klip dan satu unit handphone warna hitam," katanya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, kasus tersebut juga masih dalam pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Untuk sementara ini pemilik sabu sebanyak itu hanya pemain tunggal.
Tetapi tidak menutup kemungkinan, pelaku tidak hanya satu orang, karena narkoba tersebut diduga didatangkan dari Kabupaten Katingan dan akan diedarkan di Kota Palangka Raya.
"Mengenai dari mana barang tersebut didatangkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas sabu tersebut berasal dari Kabupaten Katingan. Pelaku ini bukan bandar tetapi kurir," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
"Akibat dari perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian Asep Deni Kusmaya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan tepatnya di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari Minggu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di lokasi setempat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ternyata benar adanya dan pelaku diamankan," katanya.
Dari penangkapan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sebanyak 40 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram.
Selain itu juga anggota berhasil menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang berat sabu, kemudian juga ditemukan satu buah kardus kecil di lokasi penggerebekan.
"Lalu satu buah plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pak plastik klip dan satu unit handphone warna hitam," katanya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, kasus tersebut juga masih dalam pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Untuk sementara ini pemilik sabu sebanyak itu hanya pemain tunggal.
Tetapi tidak menutup kemungkinan, pelaku tidak hanya satu orang, karena narkoba tersebut diduga didatangkan dari Kabupaten Katingan dan akan diedarkan di Kota Palangka Raya.
"Mengenai dari mana barang tersebut didatangkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas sabu tersebut berasal dari Kabupaten Katingan. Pelaku ini bukan bandar tetapi kurir," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
"Akibat dari perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian Asep Deni Kusmaya.