Pemkot Palangka Raya peringkat pertama pengelolaan informasi publik

id wali kota palangka raya,fairid naparin,wagub kalteng,edy pratowo

Pemkot Palangka Raya peringkat pertama pengelolaan informasi publik

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya. (ANTARA-HO-Prokom Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih peringkat pertama dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi setempat.

"Pada tahun ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palangka Raya meraih peringkat pertama kategori informatif. Mendapat nilai 96,96 atau naik dari tahun lalu di angka 92,13," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalteng itu mengatakan, prestasi tersebut akan menjadi motivasi dan pendorong bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengelola dan menjamin keterbukaan Informasi Publik.

“Peringkat pertama kedua kalinya yang diraih Pemkot Palangka Raya juga menjadi bukti komitmen kami dalam mengelola informasi dan menjamin keterbukaan informasi kepada publik," katanya.

Penghargaan pengelolaan informasi publik yang diterima Fairid Naparin itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.

Edy Pratowo pun meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Kalteng untuk terus mengakselerasi upaya terbaik dalam mengelola dan menyajikan Informasi secara terbuka.

“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya,” katanya.

Dia juga mendorong pemerintah daerah beserta instansi jajaran terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, mudah dan murah.

Komisioner Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tebar 205 ribu benih ikan di Sungai Sabangau

"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.

Hingga pada akhirnya mampu menghasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.

“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik," kata Roziqin.

Baca juga: Disdukcapil Palangka Raya prioritaskan layanan bagi korban banjir

Baca juga: KPU Palangka Raya jaring masukan terkait alokasi kursi pemilu 2024