Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih peringkat pertama dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi setempat.
"Pada tahun ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palangka Raya meraih peringkat pertama kategori informatif. Mendapat nilai 96,96 atau naik dari tahun lalu di angka 92,13," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.
Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalteng itu mengatakan, prestasi tersebut akan menjadi motivasi dan pendorong bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengelola dan menjamin keterbukaan Informasi Publik.
“Peringkat pertama kedua kalinya yang diraih Pemkot Palangka Raya juga menjadi bukti komitmen kami dalam mengelola informasi dan menjamin keterbukaan informasi kepada publik," katanya.
Penghargaan pengelolaan informasi publik yang diterima Fairid Naparin itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.
Edy Pratowo pun meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Kalteng untuk terus mengakselerasi upaya terbaik dalam mengelola dan menyajikan Informasi secara terbuka.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya,” katanya.
Dia juga mendorong pemerintah daerah beserta instansi jajaran terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, mudah dan murah.
Komisioner Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tebar 205 ribu benih ikan di Sungai Sabangau
"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.
Hingga pada akhirnya mampu menghasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.
“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik," kata Roziqin.
Baca juga: Disdukcapil Palangka Raya prioritaskan layanan bagi korban banjir
Baca juga: KPU Palangka Raya jaring masukan terkait alokasi kursi pemilu 2024
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
KONI Palangka Raya siap cetak atlet melalui pembinaan terarah
Selasa, 17 Desember 2024 15:54 Wib
DPRD Kota Palangka Raya usulkan empat raperda
Selasa, 17 Desember 2024 12:28 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
DPRD apresiasi kinerja Hera Nugrahayu tunaikan tugas penjabat wali kota
Kamis, 12 Desember 2024 13:21 Wib
Akhmad Husain gantikan Hera sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 4:56 Wib
DPRD Palangka Raya minta integritas dan transparansi lebih dioptimalkan
Selasa, 10 Desember 2024 16:47 Wib