Berikut hasil seleksi administrasi PPPK nakes dan tenaga pendidik di Kapuas

id Pemkab kapuas, bkpsdm kapuas, pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kuala kapuas, kapuas, tenaga kesehatan, tenaga pendidik

Berikut hasil seleksi administrasi PPPK nakes dan tenaga pendidik di Kapuas

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Aswan. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ada ratusan tenaga kesehatan dan puluhan tenaga pendidik tidak lulus seleksi administrasi pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Untuk pendaftar tenaga kesehatan ada sebanyak 638. Adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 398 dan tidak lulus ada 240 pendaftar," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Aswan di Kuala Kapuas, Sabtu.

Sedangkan jumlah yang tersedia sebanyak 87 formasi untuk tenaga kesehatan. Dari 240 pendaftar yang tidak lulus itu, di antaranya karena sebagian besar tidak sesuai dengan masa kerja minimal yang ditentukan.

"Artinya minimal sesuai Kepmenkes regulasi yang ada itu minimal dua tahun ya, nah ada yang kurang. Dan ini banyak yang tidak lulus walaupun mereka masuk dalam SISDMK," jelasnya.

Baca juga: 4.940 KPM di Kapuas terima bantuan sosial tunai

Namun demikian, bagi yang tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah yang dimulai 25-27 November 2022.

Sementara itu, untuk tenaga pendidik tersedia 88 formasi PPPK untuk tahun ini. Setelah masa pendaftaran selesai diketahui jumlah pendaftar mencapai 598 orang.

Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus tahapan seleksi berkas sebanyak 576 pendaftar, sehingga terdapat 22 pendaftar yang tidak lulus berkas.

"Tidak lulus berkas ada 22, nah yang tidak lulus ini dengan beberapa alasan, di antaranya terkait tidak linier antara pendidikan yang bersangkutan dengan tugas mengajar mata pelajaran yang diajarkan," terangnya.

Kemudian, sambungnya, juga ada unggahan data yang hanya fotokopi, yang mana seharusnya yang dilampirkan adalah data asli, serta beberapa hal lainnya.

"Saat ini untuk PPPK guru memasuki proses masa sanggah sampai 26 November 2022. Jadi yang 22 orang itu masih bisa mengajukan sanggahan," demikian Aswan.

Baca juga: Pemkab Kapuas terima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik