Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengkaji ulang terkait pengurangan jumlah kursi legislatif di Dapil IV.
"Saya minta KPU dapat mengkaji ulang terkait data khususnya di dapil IV yang mengalami pengurangan jumlah kursi," kata Lawin di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu diminta, lantaran wilayah daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup telah ditetapkan KPU yang semula jumlah delapan kursi, mengalami pengurangan satu kursi menjadi tujuh kursi.
Ini ditetapkan KPU kabupaten setempat, berdasarkan hasil penilaian mereka yakni jumlah penduduk di Dapil IV mengalami penurunan, sehingga jumlah kursi otomatis pada 2024 mendatang berkurang.
"Data yang diambil alih oleh KPU itu di dapil IV, yang mana ada pengurangan. Setelah saya konfirmasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah dapil IV itukan tidak berkurang, malah bertambah," jelasnya.
Baca juga: Banjir di Kapuas sudah merendam 11 desa
Untuk itulah dirinya meminta KPU mengkaji ulang terkait keputusan tersebut. Pihaknya meminta agar nanti, ada data riil ke lapangan, sehingga dilakukan evaluasi ulang. Adapun terkait dengan adanya pengurangan kursi untuk dapil IV tersebut, wakil rakyat yang terpilih dua periode ini pun mengaku dirugikan.
"Saya merasa mungkin semua masyarakat di dapil IV itu, sebagai warga negara dan warga Kabupaten Kapuas, merasa dirugikan dengan berkurangnya kursi yang semulanya 2014 itu sembilan kursi berkurang satu menjadi delapan, dan 2024 lagi berkurang satu menjadi tujuh kursi. Berarti dapil IV ini menjadi tumbal pengurangan kursi," sesalnya.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas: 14 raperda menjadi program kerja ke depan