Pemkab apresiasi kegiatan pembinaan dan pembentukan Kadarkum di Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan pembinaan dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), termasuk Desa ataupun Kelurahan Sadar Hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
"Atas nama pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengagas sekaligus melaksanakan acara sosialisasi ini," kata Sekretaris Daerah Septedy, di Kuala Kapuas, Jumat (2/12).
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi pembinaan dan pembentukan Kadarkum, yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, di Aula Kantor Bupati Kapuas, jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.
Menurutnya, kegiatan kadarkum ini semata-mata bukan hanya persoalan tentang kriminalitas saja, akan tetapi yang paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa melek hukum dan aturan.
"Jadi, nantinya masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tentunya ini akan menjadi tugas kita bersama untuk bagaimana membuat masyarakat kita menjadi melek hukum dan juga kritis melalui Kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kapuas, dari 214 desa dan 17 kelurahan yang ada di wilayah setempat, hanya ada 4 yang sudah diresmikan menjadi desa/kelurahan Sadar Hukum. Oleh karena itu, ia berharap nantinya semua desa/kelurahan yang ada di kabupaten setempat bisa diresmikan dan dibentuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
"Ini pekerjaan dan tantangan yang luar biasa bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Pemkab Kapuas, dari 214 desa dan 17 kelurahan ini nanti akan bisa segera terbentuk kelompok desa/kelurahan sadar hukum," harapnya.
Baca juga: Wabup Kapuas sebut APBD 2023 prioritaskan pelayanan dasar
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa pembinaan kelompok sadar hukum adalah hal yang sangat penting guna menjadi tolak ukur dalam penegakan hukum di masyarakat, sehingga peran seluruh pihak terutama Kementerian Hukum dan HAM, Pemda, Camat, Lurah dan Kades sangat dibutuhkan dalam pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
"Apabila pembinaan kelurahan/desa sadar hukum dapat dimaksimalkan, maka akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan yang pasti mengurangi tingkat kriminalitas," katanya.
Arfan mengatakan, bahwa sampai dengan Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng sudah meresmikan sebanyak 46 desa/kelurahan sadar hukum dari 1.576 desa yang ada di Kalteng. Dan, pada Tahun 2021 lalu, sudah ada 27 desa/kelurahan yang sedang menunggu untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
"Dari 46 desa/kelurahan yang telah diresmikan itu, Kabupaten Kapuas ada 4 yang telah diresmikan yaitu Kelurahan Selat Dalam, Desa Palinget, Desa Tapen dan Desa Timpah, serta 1 desa yang menunggu untuk diresmikan yaitu Desa Bungai Jaya," demikian Arfan.
Baca juga: Kemenkumham terus perkuat pembinaan Desa Sadar Hukum di Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas kirim bantuan ke korban banjir di empat kecamatan
"Atas nama pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengagas sekaligus melaksanakan acara sosialisasi ini," kata Sekretaris Daerah Septedy, di Kuala Kapuas, Jumat (2/12).
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi pembinaan dan pembentukan Kadarkum, yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, di Aula Kantor Bupati Kapuas, jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.
Menurutnya, kegiatan kadarkum ini semata-mata bukan hanya persoalan tentang kriminalitas saja, akan tetapi yang paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa melek hukum dan aturan.
"Jadi, nantinya masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tentunya ini akan menjadi tugas kita bersama untuk bagaimana membuat masyarakat kita menjadi melek hukum dan juga kritis melalui Kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kapuas, dari 214 desa dan 17 kelurahan yang ada di wilayah setempat, hanya ada 4 yang sudah diresmikan menjadi desa/kelurahan Sadar Hukum. Oleh karena itu, ia berharap nantinya semua desa/kelurahan yang ada di kabupaten setempat bisa diresmikan dan dibentuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
"Ini pekerjaan dan tantangan yang luar biasa bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Pemkab Kapuas, dari 214 desa dan 17 kelurahan ini nanti akan bisa segera terbentuk kelompok desa/kelurahan sadar hukum," harapnya.
Baca juga: Wabup Kapuas sebut APBD 2023 prioritaskan pelayanan dasar
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa pembinaan kelompok sadar hukum adalah hal yang sangat penting guna menjadi tolak ukur dalam penegakan hukum di masyarakat, sehingga peran seluruh pihak terutama Kementerian Hukum dan HAM, Pemda, Camat, Lurah dan Kades sangat dibutuhkan dalam pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
"Apabila pembinaan kelurahan/desa sadar hukum dapat dimaksimalkan, maka akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan yang pasti mengurangi tingkat kriminalitas," katanya.
Arfan mengatakan, bahwa sampai dengan Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng sudah meresmikan sebanyak 46 desa/kelurahan sadar hukum dari 1.576 desa yang ada di Kalteng. Dan, pada Tahun 2021 lalu, sudah ada 27 desa/kelurahan yang sedang menunggu untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
"Dari 46 desa/kelurahan yang telah diresmikan itu, Kabupaten Kapuas ada 4 yang telah diresmikan yaitu Kelurahan Selat Dalam, Desa Palinget, Desa Tapen dan Desa Timpah, serta 1 desa yang menunggu untuk diresmikan yaitu Desa Bungai Jaya," demikian Arfan.
Baca juga: Kemenkumham terus perkuat pembinaan Desa Sadar Hukum di Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas kirim bantuan ke korban banjir di empat kecamatan