Kasus tindak kriminal di Palangka Raya selama 2022 alami penurunan

id Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Kombes Pol Budi Santosa,Kasus Kriminal Menurun 2022,Kasus tindak kriminal di Palangka Raya selama 2022 al

Kasus tindak kriminal di Palangka Raya selama 2022 alami penurunan

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Santosa (tengah) menyampaikan pers rilis akhir tahun di lobi Mapolresta setempat, Sabtu (31/12/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kasus tindak kriminal di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama 2022 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu, menuturkan penurunan tindak kriminal di wilayah hukumnya tersebut sebanyak 75 perkara atau 13,99 persen.

"Pada 2021 total kasus kriminal yang ditangani sebanyak 609 perkara, sedangkan di 2022 ini Polresta Palangka Raya mencatat sebanyak sebanyak 534 perkara ada penurunan sebanyak 75 perkara," katanya.

Dia mengatakan, dari 534 perkara di 2022 pihaknya berhasil menyelesaikan perkara pidana sebanyak 382 perkara. Hal tersebut sudah termasuk perkara pada tahun lalu.

"Namun kalau dihitung kasus yang telah diselesaikan jajaran Polresta Palangka Raya di tahun ini, mencapai 71 persen," ucapnya.

Untuk perbandingan tindak pidana dari 2021 sampai 2022 ada empat jenis tindak pidana yang mengalami kenaikan. Pertama kasus pencurian biasa (curbis) pada tahun sebelumnya berada di angka 90 kini menjadi 146 kasus.

Kemudian kasus penggelapan pada tahun sebelumnya berada di angka 58 kini menjadi 59. Kasus curanmor dari 57 kini menjadi 75 kasus. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semula hanya 20 meningkat menjadi 30 di tahun ini.

Sedangkan enam kasus yang turun yakni, kasus pencurian dan pemberatan (curat) dari angka 78 menjadi 70. Narkoba dari angka 66 menjadi 50, penganiayaan dari 52 menjadi 35, kebakaran dari 33 menjadi 21.

"Untuk kasus temu mayat semula ada 33 kasus menjadi 24 dan kasus penipuan dari 30 menjadi 24 kasus," ungkap Kapolresta Palangka Raya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, sedangkan kasus menonjol selama 2022 ada tiga kasus dan semua berhasil diungkap tim jajaran.

Pertama kasus pembunuhan pemilik toko vape dan pelakunya sudah berhasil ditangkap semua, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Kemudian kasus pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Kamboja dan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anggota Polisi berinisial AW meninggal dunia, yang terjadi di kompleks Puntun Jalan Rindang Banua.

"Untuk para pelaku sudah ditangkap dan sisanya dua orang masih buron dan akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota kami," tutup Budi Santosa.