Tingkat kepuasan pelayanan publik Pemkab Kapuas berkategori baik

id Pemkab kapuas, indeks pelayanan publik, kuala kapuas, kapuas, kualitas pelayanan publik kapuas, kategori baik

Tingkat kepuasan pelayanan publik Pemkab Kapuas berkategori baik

Indeks pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2022. (ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tingkat kepuasan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat adalah berkategori baik.

"Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada semester II 2022, hasilnya menunjukkan tingkat kepuasan dengan kategori baik," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas, Hery Setiawan di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal tersebut, lanjutnya, termuat dalam laporan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat semester II 2022, yang disusun pemerintah kabupaten setempat.

Dalam laporannya, hasil survei menunjukan pelaksanaan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik dengan nilai SKM rata-rata 84,97 persen.

Hasil tersebut, sambungnya, berdasarkan rekapitulasi laporan SKM yang sudah dilakukan perangkat daerah, termasuk kecamatan, hingga RSUD, hingga akhirnya berjumlah 33 Unit Pelayanan Publik (UPP).

Baca juga: DPRD Kapuas laksanakan kunker ke Tangerang Selatan

Dijelaskannya, survei yang rutin dilaksanakan ini bertujuan mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau pengguna layanan.

"Tujuan dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah mengetahui gambaran kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Kemudian, untuk hasil survei yang telah diperoleh ini akan dimanfaatkan guna melakukan berbagai perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

"Hasil dari survei ini dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dari penyelenggara pelayanan publik dan menjadi bahan perumusan kebijakan yang perlu diambil untuk perbaikan pelayanan publik," terangnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Baca juga: Legislator Kapuas minta BBI kembangkan perikanan secara terintegrasi