Kejaksaan tetapkan pejabat DPKP Palangka Raya tersangka korupsi

id Kejaksaan tetapkan pejabat DPKP Palangka Raya tersangka korupsi budi daya jambu kristal, kalteng, Palangka raya

Kejaksaan tetapkan pejabat DPKP Palangka Raya tersangka korupsi

Tersangka YU (rompi merah) saat dibawa ke Rutan Palangka Raya, Jumat (3/2/2023) sore. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Palangka Raya  (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan YU (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran budi daya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

"Tersangka YU seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya. Yang bersangkutan merupakan pelaksana kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo di Palangka Raya, Jumat sore.

Totok menjelaskan, kegiatan budi daya jambu kristal dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 lebih. Dana sebanyak Rp441 juta digunakan untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

"Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor ditemukan banyak yang mati," ucapnya.

Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh sebagaimana mestinya, bahkan saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah.

Dalam kasus ini, katanya, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak dan bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Baca juga: Harga BBM nonsubsidi naik, pangan di Palangka Raya tetap stabil

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta

"Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU," terangnya.

Pejabat kejaksaan penyandang pangkat tiga melati itu menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.

"Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah," beber Totok.

Baca juga: Disperindag Palangka Raya siapkan pasar murah minyak goreng

Baca juga: Pemprov Kalteng komit dukung dan sukseskan Gemapatas 2023

Baca juga: Pemkot Palangka Raya optimalkan peran 678 TPK tekan stunting