DPRD Palangka Raya studi banding kajian raperda inisiatif ke Banjarbaru

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Bapemperda,Jhony Arianto,Banjarbaru

DPRD Palangka Raya studi banding kajian raperda inisiatif ke Banjarbaru

Anggota Bapemperda di DPRD Kota Palangka Raya berfoto bersama sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kalsel saat melakukan studi banding terkait kaji raperda inisiatif, kemarin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan agenda kajian awal terhadap rencana perda inisiatif.

Pembentukan raperda yang menjadi inisiatif dari eksekutif maupun lembaga legislatif merupakan wujud kewenangan yang diberikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Johny Arianto Putra saat dihubungi, Senin. 

"Termasuk menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

Ia menuturkan, produk hukum daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk terciptanya good governance, sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan untuk daerah.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta tidak panik harga pangan naik

Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi menilai jika setiap produk hukum yang dirancang harus dilakukan secara taat asas.

"Hal tersebut agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi dengan serangkaian proses yang meliputi seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan," ungkapnya.

Jhony Arianto Putra menegaskan, dalam perencanaan dan kajian awal pihaknya juga bisa tahu bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau naskah akademik.

Mengingat perda adalah aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya, maka proses pembuatan perda tersebut harus sesuai dengan kaidah, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait sejak awal disusun dan dibahas.

"Legislator Palangka Raya khususnya Anggota Bapemperda merupakan pihak yang berperan penting dalam pembuatan perda, sehingga pemahaman substansi dan permasalahan yang di Perda harus dimiliki. Sehingga kali ini kami laksanakan kaji banding bersama pihak lain untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap perda yang telah dirancang," demikian Politisi NasDem Kota Palangka Raya itu.

Baca juga: Pebasket asal Palangka Raya ikuti seleknas Timnas Basket KU18-23

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pelecehan anak di Palangka Raya

Baca juga: KPU Palangka Raya sebar 794 petugas Pantarlih Pemilu 2024