Kuala Kapuas (ANTARA) - Kuala Kapuas - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis mantan anggota Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah masing-masing 4 dan 6 tahun penjara
“Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara virtual,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan di Kuala Kapuas, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa Otovianus menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Kapuas divonis empat tahun penjara
Bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menghukum pula terdakwa Otovianus untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1 miliar lebih dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa Budi Prayitno menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Baca juga: Terkait pernyataan soal sistem pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari minta maaf
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Menghukum pula terdakwa Budi Prayitno untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp460 juta dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
“Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian Amir Giri.
Baca juga: Coklit daftar pemilih di Kalteng capai 45,01 persen
Baca juga: Disayangkan KPU tak terbitkan PKPU sosialisasi peserta pemilu