Mantan Komisioner KPU Kapuas divonis empat tahun penjara

id Mantan Komisioner KPU Kapuas divonis empat tahun penjara, kalteng, kapuas, Palangka raya, tipikor, korupsi

Mantan Komisioner KPU Kapuas divonis empat tahun penjara

​​​​​​​Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi Nuril Huda (kiri depan) dan Henricho Fransiscust (berdiri) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Budi Prayitno terdakwa korupsi dana tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Prayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono membacakan putusannya di Palangka Raya, Selasa malam.

Hakim pun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Otovianus mantan Sekretaris KPU Kapuas, sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Komisioner KPU Kapuas periode 2018-2023 ini, membayar uang pengganti sejumlah Rp460,5 juta lebih dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak melunasi pembayaran uang pengganti, jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki.

Jika setelah dilakukan penyitaan, terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama satu tahun.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan," ucap Agung didampingi hakim anggota Irfanul Hakim dan Darjono Abadi.

Baca juga: DPRD sambut baik pengembangan usaha agrowisata di Palangka Raya

Sehubungan vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi Nuril Huda maupun Henricho Fransiscust selaku kuasa hukum terdakwa Budi Prayitno, sama-sama mengatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, terhadap terdakwa kasus yang sama yakni Otovianus, Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta subdider pidana kurungan selama empat bulan.

Mantan Sekretaris KPU Kapuas periode 2017-2021 ini dijatuhkan pidana  tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,019 miliar lebih, subsider penjara selama dua tahun.

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada persidangan 1 Februari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Budi Prayitno dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp460,5 juta lebih subsider dua tahun, enam bulan.

Terdakwa Otovianus dituntut pidana penjara selama delapan tahun, enam bulan dan denda Rp400 juta subsider lima bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,021 miliar lebih subsider empat tahun, tiga bulan.

Baca juga: Terdakwa pembunuh pasutri di Palangka Raya terancam hukuman mati

Baca juga: Legislator Kota Palangka Raya ajak masyarakat beli produk usaha lokal

Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan kemampuan penyidik terkait tindak pidana karhutla