Kejagung amankan 80 proyek bernilai Rp28 triliun

id pps Kejaksaan Agung,Kejaksaan Agung,kalteng,Kejagung amankan 80 proyek bernilai Rp28 triliun,proyek

Kejagung amankan 80 proyek bernilai Rp28 triliun

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri menyampaikan laporan kegiatan Tim PPS pada acara hasil kegiatan (exit meeting) Proyek Strategis Nasional di Direktorat PPS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri mengatakan institusinya telah menyelesaikan pekerjaan PPS sebanyak 80 proyek dengan nilai pekerjaan sekitar Rp28,88 triliun.

"Proyek ini terdiri atas empat proyek strategis nasional (PSN) dan 76 proyek bersifat strategis lainnya," kata Katarina dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal ini dipaparkan Katarina saat menyampaikan laporan kegiatan tim PPS pada acara Hasil Kegiatan (exit meeting) Proyek Strategis Nasional di Direktorat PPS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

Ia memaparkan kegiatan exit meeting ini adalah tentang pekerjaan yang selesai dilakukan PPS dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 yang laporan lengkapnya telah dituangkan dalam IN-17.

Proyek-proyek yang dilakukan PPS tersebut meliputi sektor pembangunan strategis, seperti infrastruktur jalan, bandar udara, pengairan, pertanian, kelautan, iptek, kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, pariwisata, perumahan, dan sektor strategis lainnya.

Dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut, kata Katarina, tim PPS Kejaksaan Agung melibatkan mitra strategis dari kementerian/lembaga dan juga BUMN, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama, dan BMKG.

Kemudian mitra strategis dari BUMN, seperti PT Angkasa Pura I, PT Indofarma Global Medica (IGM), Perusahaan Pengelolaan Aset, PT Pos Indonesia, dan PT Geo Dipa Energi.

Katarina menyebut pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan pemangku kepentingan yang bersangkutan dari pertanggungjawaban, baik secara perdata, administrasi ataupun pidana atas pembuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun, tujuan pengamanan ini untuk meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal oleh Kejagung agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target operasi yang telah ditetapkan tim PPS.

"Tujuan PPS untuk meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS," katanya.