Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan

id Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan, kalteng, Katingan, kejaksaan

Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan

Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Naslee

Kasongan (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Sunarta, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah  Undang Mungopal, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Katingan untuk mengevaluasi pembangunan Zona Integritas.

"Saya sebenarnya berkunjung ke Kalimantan Tengah. Namun saya sengaja sempatkan ke Katingan dalam rangka evaluasi reformasi birokrasi pembangunan zona integritas serta wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi dan bersih melayani," kata Sunarta di Kasongan, Kamis.

Kedatangan Sunarta bersama rombongan disambut dengan tradisi potong pantan dan tarian selamat datang khas daerah Katingan. Turut hadir Sekretaris Daerah Katingan Pransang, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, Dandim 1019/Katingan, Kapolres Katingan dan tamu undangan.

Dia mengatakan terlaksananya perbaikan tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan "good governance" adalah tidak lain untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan.

Meskipun kedatangan pimpinan ke Kejaksaan ini ada keterbatasan waktu, maka dengan pertemuan yang singkat dapat ini dapat memberikan semangat bagi mereka untuk bertugas melayani masyarakat.

"Alhamdulillah. Saya lihat mulai dari kekompakan Forkopimda di Kabupaten Katingan sangat baik. Untuk Kejaksaan disini tinggal semangatnya untuk dibina oleh pak Kajari," katanya.

Baca juga: KPU Katingan mulai pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024

Dia pun berterima kasih kepada Forkopimda atas dukungan yang diberikan kepada kejaksaan, terutama terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat negara.

Terkait penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), Sunarta menegaskan harus dijadikan langkah terakhir apabila langkah-langkah administrasi tidak bisa ditempuh.

Artinya apabila ada temuan BPK dan sebagainya maka sesuai ketentuan diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan selama 60 hari.

"Setelah itu kalau mentok baru kita tindak lanjuti. Jadi jalan terakhir memang tipikor yang kita laksanakan, tetapi selama bisa diselesaikan. Saya harap bisa diselesaikan," katanya.

Demikian juga dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum dari pihak Polres, juga diupayakan komunikasi. Dia pun yakin dengan komunikasi yang baik, suasana kondusif daerah di Katingan ini dapat terjaga dengan baik.

Sementara itu, Sekda Katingan Pransang, mengatakan dalam beberapa tahun ini terhadap proyek strategis pemerintah selalu melakukan pendampingan di samping APIP di Inspektorat dan juga didampingi oleh Kejaksaan.

"Kami sudah menyarankan kepada seluruh Kepala OPD yang ada kaitan dengan proyek-proyek strategis untuk bisa melibatkan pendampingan dari Kejaksaan," demikian Pransang.

Baca juga: Pemkab Katingan perkuat peran media massa sampaikan informasi pembangunan

Baca juga: BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu

Baca juga: Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran Katingan ajak pendukung wujudkan pemilu damai