
Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Surabaya (ANTARA) - Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga: Keluh kesah Aremania soal tragedi Kanjuruhan dihadapan Erick Thohir
Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Baca juga: Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman tiga tahun penjara
Baca juga: Ketua Panpel dan security Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara terkait kasus Kanjuruhan
Baca juga: Menpora cari solusi untuk Liga 2 dan Liga 3 yang dihentikan
Pewarta : Indra Setiawan
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026
