Pemkab Kotim diminta dampingi pengurusan izin galian C

id Pemkab Kotim diminta dampingi pengurusan izin galian C, kalteng, Sampit, DPRD kotim, Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah

Pemkab Kotim diminta dampingi pengurusan izin galian C

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah kabupaten memberikan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan galian C agar bisa selesai tanpa hambatan. 

"Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha maupun sopir supaya bisa berusaha secara legal. Makanya kami mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan," kata Riskon di Sampit, Jumat. 

Masalah galian C masih menjadi momok yang belum terselesaikan. Sudah dua kali pengusaha dan sopir menggelar demonstrasi ke DPRD meminta solusi terkait masalah ini. 

Sebelumnya pengusaha kesulitan mengurus perizinan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun sejak 2021, kewenangan penerbitan izin galian C kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi. 

Menyikapi itu, DPRD mengimbau pengusaha galian C mengurus perizinan agar bisa berusaha secara legal. Jika ada kendala, pengusaha diminta berkonsultasi kepada pemerintah daerah. 

Riskon meminta pemerintah daerah mendampingi pengusaha agar bisa lebih mudah mengurus perizinan galian C kepada pemerintah provinsi. Tujuannya agar jika ada kendala maka pemerintah daerah bisa memfasilitasi agar pengurusan izin cepat selesai. 

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab lebih teliti memberi izin ritel modern

Pemerintah daerah berkepentingan membantu pengusaha agar bisa berusaha secara legal. Jika pasokan dan ketersediaan galian C berupa pasir dan tanah terhambat maka bisa berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah dan masyarakat. 

Selain itu jika usaha galian C beroperasi secara legal maka akan berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (DAD). Riskon yakin pengusaha sangat ingin berusaha secara legal, untuk itu pemerintah daerah perlu mendukung dengan memberi pendampingan. 

"Penegak hukum juga diharapkan menjelaskan dan mendampingi sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan. Pemerintah daerah adalah regulator atau pelaksana peraturan sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah membantu mendampingi pengusaha," demikian Riskon Fabiansyah. 

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam menjelaskan, sebelumnya kewenangan terkait perizinan galian C sempat ditarik oleh pemerintah pusat, namun kini kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.

Dengan begitu, proses perizinan galian C diharapkan bisa lebih mudah. Namun untuk merealisasikan itu perlu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis melalui peraturan gubernur yang diharapkan segera terbit. 

Rody menambahkan, Bupati Halikinnor sudah memberi arahan untuk mendata siapa saja yang ingin mengajukan izin galian C agar bisa dibantu. Selain itu, bupati juga berencana segera bertemu gubernur untuk meminta bantuan terkait kemudahan perizinan galian C tersebut. 

Baca juga: Pemkab Kotim antusias sambut kerja sama program RPL dengan UMPR

Baca juga: Dispora Kotim perkuat kemitraan organisasi olahraga

Baca juga: Legislator khawatir polemik galian C hambat pembangunan di Kotim