DPRD Kotim ingatkan pemkab lebih teliti memberi izin ritel modern
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah kabupaten lebih teliti dalam memberi izin berdirinya ritel modern agar tidak justru membawa dampak tidak baik bagi pedagang kecil yang sudah ada.
"Selain wajib mematuhi semua aturan yang ada, kehadiran ritel modern harus benar-benar diteliti. Pertimbangkan pedagang-pedagang kecil yang sudah ada. Jangan sampai kehadiran ritel modern mematikan pedagang kecil," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis.
Kehadiran ritel modern yang muncul secara masif diakui membawa dampak lain. Banyak pedagang kecil yang mengeluh lantaran mereka semakin kesulitan karena kalah bersaing dengan ritel modern yang umumnya menjual produk yang lebih lengkap.
Masyarakat berharap ada aturan untuk menata agar kehadiran ritel modern tidak sampai mematikan pedagang kecil. Saat ini banyak warga yang mengandalkan pendapatan dari warung-warung kecil mereka di kawasan permukiman.
Menyikapi itulah DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pemerintah kabupaten selaku pemberi izin, pengelola ritel modern, pedagang kecil dan lainnya. Rapat dipimpin Rimbun selalu Ketua Komisi I dan Juliansyah sebagai Ketua Komisi II.
Selama rapat berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pedagang dengan pemerintah daerah. Tudingan terkait pelanggaran aturan dalam pemberian izin ritel modern pun dibantah oleh tim pemerintah kabupaten yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto.
Baca juga: Pemkab Kotim antusias sambut kerja sama program RPL dengan UMPR
Menanggapi silang pendapat tersebut, rapat pun kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Ini diharapkan menjadi perhatian bersama dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait kehadiran ritel modern.
Rimbun menyampaikan beberapa kesimpulan rapat, yaitu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengevaluasi peraturan daerah dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah daerah diminta memperketat pemberian perizinan ritel modern serta mengevaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan pengawasan terhadap ritel modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Kesimpulan lainnya, pemerintah daerah wajib membina dan memperhatikan keberadaan masyarakat kecil dengan memberikan bantuan usaha kecil melalui program yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Ini agar kehadiran ritel modern tidak sampai membawa dampak buruk bagi pedagang kecil.
"Tidak ada larangan, tapi sudah seharusnya pemerintah daerah mengatur dan menata. Jangan sampai kehadiran ritel modern justru membuat masyarakat kita pedagang kecil semakin terhimpit. Ini harus menjadi perhatian bersama," demikian Rimbun.
Baca juga: Dispora Kotim perkuat kemitraan organisasi olahraga
Baca juga: Legislator khawatir polemik galian C hambat pembangunan di Kotim
Baca juga: Berdemo di DPRD Kotim, pengusaha galian C kembali dijanjikan solusi
"Selain wajib mematuhi semua aturan yang ada, kehadiran ritel modern harus benar-benar diteliti. Pertimbangkan pedagang-pedagang kecil yang sudah ada. Jangan sampai kehadiran ritel modern mematikan pedagang kecil," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis.
Kehadiran ritel modern yang muncul secara masif diakui membawa dampak lain. Banyak pedagang kecil yang mengeluh lantaran mereka semakin kesulitan karena kalah bersaing dengan ritel modern yang umumnya menjual produk yang lebih lengkap.
Masyarakat berharap ada aturan untuk menata agar kehadiran ritel modern tidak sampai mematikan pedagang kecil. Saat ini banyak warga yang mengandalkan pendapatan dari warung-warung kecil mereka di kawasan permukiman.
Menyikapi itulah DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pemerintah kabupaten selaku pemberi izin, pengelola ritel modern, pedagang kecil dan lainnya. Rapat dipimpin Rimbun selalu Ketua Komisi I dan Juliansyah sebagai Ketua Komisi II.
Selama rapat berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pedagang dengan pemerintah daerah. Tudingan terkait pelanggaran aturan dalam pemberian izin ritel modern pun dibantah oleh tim pemerintah kabupaten yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto.
Baca juga: Pemkab Kotim antusias sambut kerja sama program RPL dengan UMPR
Menanggapi silang pendapat tersebut, rapat pun kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Ini diharapkan menjadi perhatian bersama dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait kehadiran ritel modern.
Rimbun menyampaikan beberapa kesimpulan rapat, yaitu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengevaluasi peraturan daerah dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah daerah diminta memperketat pemberian perizinan ritel modern serta mengevaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan pengawasan terhadap ritel modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Kesimpulan lainnya, pemerintah daerah wajib membina dan memperhatikan keberadaan masyarakat kecil dengan memberikan bantuan usaha kecil melalui program yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Ini agar kehadiran ritel modern tidak sampai membawa dampak buruk bagi pedagang kecil.
"Tidak ada larangan, tapi sudah seharusnya pemerintah daerah mengatur dan menata. Jangan sampai kehadiran ritel modern justru membuat masyarakat kita pedagang kecil semakin terhimpit. Ini harus menjadi perhatian bersama," demikian Rimbun.
Baca juga: Dispora Kotim perkuat kemitraan organisasi olahraga
Baca juga: Legislator khawatir polemik galian C hambat pembangunan di Kotim
Baca juga: Berdemo di DPRD Kotim, pengusaha galian C kembali dijanjikan solusi