Berdemo di DPRD Kotim, pengusaha galian C kembali dijanjikan solusi

id Berdemo di DPRD Kotim, pengusaha galian C kembali dijanjikan solusi, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, DPRD kotim, Rudianur, Darmawati, Rody

Berdemo di DPRD Kotim, pengusaha galian C kembali dijanjikan solusi

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur dan anggota Komisi II Darmawati menyampaikan kesimpulan rapat terkait galian C di hadapan pendemo di depan gedung DPRD, Rabu (8/3/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Lebih dari seratus orang sopir dan pengusaha galian C berdemonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta lembaga legislatif tersebut memperjuangkan nasib mereka agar bisa kembali mencari nafkah. 

"Sudah 15 hari kami tidak bisa bekerja. Kami ke sini meminta bantuan bapak dan ibu di DPRD dengan kewenangan yang dimiliki. Harus dieksekusi. Kalau tidak, ini akan berlarut-larut lagi," kata Mahmud Ilham, salah seorang perwakilan sopir saat dialog di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu. 

Para sopir dan pengusaha galian C berdemonstrasi karena mendengar kabar adanya penertiban oleh aparat penegak hukum sehingga mereka tidak beroperasi. Aksi seperti seakan mengulang aksi yang sama di tempat dan dengan masalah yang sama tahun lalu. 

Usai menyampaikan orasi di halaman gedung DPRD, pendemo diterima di ruang rapat paripurna. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rudianur serta dihadiri Kapolres AKBP Sarpani dan Dandim 1015/Spt Letkol Inf Abdul Hamid. 

Para pendemo meminta DPRD bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencarikan solusi agar mereka bisa menjalankan usaha dengan aman dan nyaman secara legal. 

"Kami mau mengurus perpanjangan izin ke pusat tapi pemerintah provinsi menyatakan mereka masih menunggu petunjuk. Saya menunggu saja, tapi sampai detik ini saya belum tahu. Kami juga tidak ingin bermasalah secara hukum. Kalau hari ini diajak mengurus, kami akan ikut," kata Ririn Rosyana, salah satu pengusaha galian C. 

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam menjelaskan, sebelumnya kewenangan terkait perizinan galian C sempat ditarik oleh pemerintah pusat, namun kini kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.

Dengan begitu, proses perizinan galian C diharapkan bisa lebih mudah. Namun untuk merealisasikan itu perlu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis melalui peraturan gubernur yang diharapkan segera terbit. 

Baca juga: Kebakaran di Sampit hanguskan empat rumah

Rody menambahkan, Bupati Halikinnor sudah memberi arahan untuk mendata siapa saja yang ingin mengajukan izin galian C agar bisa dibantu. Selain itu, bupati juga berencana segera bertemu gubernur untuk meminta bantuan terkait kemudahan perizinan galian C tersebut. 

"Untuk galian C ini, pemerintah kabupaten tidak ada kewenangan. Hanya memberikan rekomendasi terkait izin ruang, selanjutnya sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi. Tapi kami selalu siap membantu," kata Rody. 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rudianur sebelum menutup pertemuan, menyampaikan beberapa poin penting hasil pembahasan tersebut. Kesimpulan itu diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak. 

Kesimpulan itu yakni bahwa pemerintah daerah akan menginventarisasi jumlah perizinan dan usulan izin galian C agar bisa dibantu diperjuangkan kepada pemerintah provinsi. 

Pemerintah kabupaten segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah perizinan ini. Pemerintah kabupaten juga segera menggelar rapat bersama Forkopimda dengan mengundang pengusaha dan sopir galian C. 

Rudianur juga menyampaikan, bagi galian C yang perizinannya masih hidup maka dipersilakan beroperasi, sedangkan yang tidak aktif maka diminta segera menyelesaikan administrasinya. 

Pemerintah daerah juga diminta segera menginisiasi penetapan harga jual galian C seperti pasir, tanah dan batu. Hal ini untuk mencegah konflik antara pengusaha akibat persaingan harga. 

"Pemerintah daerah juga diminta memberi kepastian lokasi galian C sesuai dengan pergub. Artinya operasinya harus sesuai dengan perizinannya. Jadi pemerintah daerah bekerjasama dengan penegak hukum, apabila ada yang bekerja melanggar pergub maka silakan ditangkap," demikian Rudianur. 

Baca juga: Legislator berharap berdiri rumah sakit swasta di Kotim

Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan pos Damkar untuk optimalisasi pelayanan

Baca juga: Rencana penyertaan modal BUMD Habaring Hurung jadi sorotan DPRD