Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial RI warga asal Kabupaten Katingan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hingga korban mengalami luka-luka dan lebam.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan oleh petugas di Katingan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Minggu.
Ditangkapnya pelaku RI, atas laporan korban berinisial AN yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kuala Kapuas.
Baca juga: Tiga penumpang tewas usai kecelakaan maut di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok
Kejadian berawal, korban AN yang merupakan teman kencan pelaku RI bersama-sama menaiki motor untuk menuju ke sebuah penginapan hotel di Kota Kuala Kapuas. Saat berada di dalam sebuah kamar, pelaku RI tiba-tiba tanpa diketahui memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang dan mengenai korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.
“Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan satu unit buah handphone dan satu buah kunci kontak motor. Usai kejadian itu, korban ditinggalkan pelaku di dalam kamar,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban AN melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Selat, Kabupaten Kapuas dan petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut, serta berhasil meringkus pelaku RI di Kabupaten Katingan.
Baca juga: Diduga karena dendam, dua pemuda di Kapuas aniaya korban hingga tewas
Selain mengamankan pelaku RI, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RI, yakni satu unit handphone, satu lembar celana pendek warna coklat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, dan satu bilah batang kayu yang digunakan untuk memukul korban AN.
Polisi akan menjerat pelaku RI dalam pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Motif pelaku ini, ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu, yaitu handphone dan tas korban,” demikian Iyudi Hartanto.
Baca juga: Gedung perpustakaan SD Negeri di Kapuas terbakar
Baca juga: Suami mengamuk aniaya istri hingga tewas di Kapuas
Berita Terkait
Dua atlet sepeda Kapuas diberangkatkan ikuti pelatihan persiapan PON XXI
Jumat, 3 Mei 2024 19:33 Wib
Disarpustaka Kapuas tampilkan mobil perpustakaan keliling
Rabu, 1 Mei 2024 13:52 Wib
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
Ratusan pelajar di Kapuas ikuti lomba kaligrafi
Rabu, 1 Mei 2024 13:11 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Disarpustaka Kapuas kunjungi tempat bersejarah
Rabu, 1 Mei 2024 12:49 Wib
Penjabat Bupati Kapuas apresiasi kinerja jajaran MUI
Rabu, 1 Mei 2024 9:17 Wib
BPJN Kalteng periksa kondisi Jembatan Pulau Telo Kapuas
Rabu, 1 Mei 2024 8:56 Wib