Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan asal Katingan

id polres kapuas, pencurian dengan kekerasan asal Katingan,kalteng,kapuas,curas,katingan

Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan asal Katingan

Terduga pelaku curas berinisial RI yang ditangkap di Kabupaten Katingan, Jumat (17/3/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial RI warga asal Kabupaten Katingan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hingga korban mengalami luka-luka dan lebam.

“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan oleh petugas di Katingan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Minggu.

Ditangkapnya pelaku RI, atas laporan korban berinisial AN yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kuala Kapuas.

Baca juga: Tiga penumpang tewas usai kecelakaan maut di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok

Kejadian berawal, korban AN yang merupakan teman kencan pelaku RI bersama-sama menaiki motor untuk menuju ke sebuah penginapan hotel di Kota Kuala Kapuas. Saat berada di dalam sebuah kamar, pelaku RI tiba-tiba tanpa diketahui memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang dan mengenai korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.

“Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan satu unit buah handphone dan satu buah kunci kontak motor. Usai kejadian itu, korban ditinggalkan pelaku di dalam kamar,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban AN melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Selat, Kabupaten Kapuas dan petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut, serta berhasil meringkus pelaku RI di Kabupaten Katingan.

Baca juga: Diduga karena dendam, dua pemuda di Kapuas aniaya korban hingga tewas

Selain mengamankan pelaku RI, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RI, yakni satu unit handphone, satu lembar celana pendek warna coklat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, dan satu bilah batang kayu yang digunakan untuk memukul korban AN.

Polisi akan menjerat pelaku RI dalam pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Motif pelaku ini, ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu, yaitu handphone dan tas korban,” demikian Iyudi Hartanto.

Baca juga: Gedung perpustakaan SD Negeri di Kapuas terbakar

Baca juga: Suami mengamuk aniaya istri hingga tewas di Kapuas