Purwokerto (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Slamet Rosyadi menilai kebijakan yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama dalam rangka mendukung masa transisi menuju endemi.
"Menurut saya, mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan buka puasa bersama itu ditujukan agar pejabat dan ASN ikut mendukung upaya transisi dari pandemi ke endemi," kata Prof. Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Meskipun laju penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengalami penurunan, dia mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pandemi sudah sepenuhnya berakhir.
Oleh karena itu, tetap diperlukan kehati-hatian semua pihak khususnya para pejabat dan PNS agar tidak tertular Covid-19.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, yakni dengan melarang pejabat atau ASN menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan puasa tahun ini.
"Kalau pejabat atau pegawai (ASN, red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Guru Besar Bidang Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Dalam keterangan melalui video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
Selain itu, ketentuan dalam surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Menurut dia, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Oleh karena itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Berita Terkait
Cita-cita warga binaan Sampit buka usaha budidaya ikan setelah bebas
Sabtu, 7 Desember 2024 6:40 Wib
Pengakuan kebaya oleh UNESCO buka peluang bagi ekonomi kreatif di industri mode
Jumat, 6 Desember 2024 21:59 Wib
UMPR buka penerimaan mahasiswa program RPL-kelas praktisi
Kamis, 5 Desember 2024 20:31 Wib
OJK buka rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 8
Selasa, 3 Desember 2024 9:41 Wib
STIE Dahani Dahanai siap buka program studi bisnis digital
Minggu, 1 Desember 2024 7:25 Wib
FBI UMPR buka pendaftaran bimbingan baca tulis Al Quran 2024
Kamis, 21 November 2024 20:17 Wib
Sekda Murung Raya buka sosialisasi Anti Narkoba di kalangan pelajar
Selasa, 12 November 2024 17:52 Wib
Gibran Rakabuming buka pengaduan masyarakat lewat istana dan WhatsApp
Senin, 11 November 2024 16:06 Wib