Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Blitar dan menyita puluhan bahan peledak diduga untuk membuat petasan selama Ramadhan hingga Lebaran 1414 H.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus peredaran bahan peledak (handak) untuk petasan itu awal terungkap dari operasi penangkapan tersangka MA (27) saat melakukan transaksi di wilayah Jembatan Ngujang II, akhir pekan lalu.
"Pelaku pertama yang kami tangkap adalah MA ini, baru kemudian berkembang ke tersangka kedua berinisial DN (25) yang kami amankan di rumahnya di daerah Ponggok, Blitar," kata Agung Kurnia menjelaskan.
Total barang bukti yang diamankan ada sekitar 50 kilogram. Rinciannya 33,5 kilogram sudah berupa bubuk mesiu, tiga kilogram potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, serta serbuk arang kayu satu kilogram.
Empat jenis bahan yang disebut terakhir merupakan bahan baku untuk membuat bahan peledak atau bubuk mesiu yang biasanya digunakan dalam petasan kertas saat jelang Lebaran ataupun perayaan tertentu.
Bahan peledak itu rencananya akan dijual dalam bentuk petasan.
Menurut Agung, penangkapan bermula dari informasi adanya seseorang yang belakangan diketahui berinisial MA membawa 12,5 kilogram mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Setelah penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MA, petugas kembali menemukan 20 kilogram mesiu di rumah MA di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Dari pemeriksaan, ternyata MA bekerjasama dengan DN, warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Di rumah DN, petugas kembali menemukan sekitar 15 kilogram bahan peledak buang disimpan di kandang sapi. "Yang bersangkutan menjual bahan peledak dan juga meracik petasan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut, apakah membeli dari pihak tertentu atau meraciknya sendiri. Namun jika menilik pada temuan bahan baku bubuk mesiu tersebut, kuat dugaan salah satu atau kedua pelaku memiliki kemampuan meracik/memproduksi bahan peledak secara mandiri.
Polisi juga meyakini bahwa kedua pelaku bukan pertama kali ini menjual bahan peledak. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Jokowi dijadwalkan resmikan pabrik bahan peledak di Bontang
Selasa, 27 Februari 2024 7:42 Wib
Tak ada bahan peledak ditemukan di Honda Brio
Jumat, 24 Juni 2022 17:48 Wib
Barbuk cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak dan bom molotov
Jumat, 30 April 2021 21:24 Wib
Bahan baku peledak ditemukan di bekas markas ormas FPI
Selasa, 27 April 2021 22:20 Wib
Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar
Senin, 24 Februari 2020 14:54 Wib
Aktivitas pertambangan gunakan bahan peledak, akibatkan rumah dan sekolah ambruk
Rabu, 9 Oktober 2019 16:43 Wib
Menristekdikti selidiki oknum dosen miliki bahan peledak
Senin, 30 September 2019 15:19 Wib
Bahan peledak milik terduga teroris diledakkan
Senin, 23 September 2019 14:36 Wib