Menristekdikti selidiki oknum dosen miliki bahan peledak

id bahan peledak, dosen miliki bahan peledak,Menristekdikti selidiki oknum dosen miliki bahan peledak

Menristekdikti selidiki oknum dosen miliki bahan peledak

Ungkap Peredaran Bahan Peledak Polisi menunjukan bahan peledak yang terbuat dari campuran Potasium, Belerang, dan Brone berikut tersangka peraciknya berinisial IS (tengah) saat rilis di hadapan wartawan di Polres Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/6). Bubuk peledak seberat 64 kg sebagai bahan baku petasan tersebut berhasil diamankan, dan tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/17

Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya saat ini menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak di rumahnya.

"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. Menurut dia, sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya.

AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.