Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar

id PT Kapuas Prima Cool ,Humas PT KPC Hendra Jaya Pratama,Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar,wartawan medi

Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar

Humas PT KPC Hendra Jaya Pratama (ANTARA/HO-Hendra Jaya Pratama)

Pangkalan Bun (ANTARA) - PT Kapuas Prima Cool (KPC) yang berada di Desa Bumi Harjo, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah melaporkan wartawan media online Berita Pemberantasan Korupsi (BPK) dan tim Rajawali new Group ke polres setempat, karena menuding perusahaan tersebut memproduksi bahan peledak.

"Saya tegaskan kembali, bahwa hal tersebut tidak benar. Dan kita juga sudah melaporkan wartawan media online BPK bernama Iyan dan tim Rajawali new Group tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena sudah membuat berita bohong yang menuding PT KPC memproduksi bahan peledak dan narkoba," kata Humas PT KPC Hendra Jaya Pratama saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.

Hendra mengatakan, bahwa wartawan dari BPK dan tim Rajawali new Group diduga sudah melakukan pencemaran nama baik perusahaan dan merasa keberatan atas pemberitaan yang dibuat di halaman blogspot BPK dengan judul "PT KPC tertutup terhadap media disinyalir bangun pabrik ilegal dan produksi bahan terlarang".

Sehingga, dengan adanya pemberitaan bohong itu masyarakat Pangkalan Bun Kabupaten Kobar merasa resah. Pihaknya meyakinkan permasalahan tersebut tidak akan terjadi berlarut-larut lama, dan akan tetap memproses secara hukum kasus tersebut sampai tuntas.

Ia mengungkapkan, pada tanggal 19 Februari 2020 pihak PT KPC melayangkan surat untuk segera mengklarfikasi pemberitaan tersebut ke Pimpinan Redaksi media online BPK dan tim Rajawali new Group yang ada di Jalan Raya Kedungwaringin, Pebayuran KM 1 No. 109, Kabupaten Bekasi, dengan nomor: 01/KPC-P/K/II/2020, namun sampai saat ini tidak ada kabarnya.

"Namun sampai saat ini pemberitaan yang dimuat di blogspot BPK sudah tidak ada lagi dan dihapus, dan ketika kami mendatangi kantor media online BPK yang ada di Jalan Raya Kedungwaringin, Pebayuran KM 1 No. 109, Kabupaten Bekasi juga tidak ada kantornya," ucap Hendra.

PT Kapuas Prima Cool (KPC) yang berada di Desa Bumi Harjo, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (ANTARA/HO-PT Kapuas Prima Cool)

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Polres Kobar untuk segera menanganinya dan tidak tinggal diam dalam permasalahan ini, sehingga tidak ada yang disembunyikan dari kasus yang sudah melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

Saat dihubungi pihak Reskrim Polres Kobar terkait sudah sampai dimana kasus tersebut diselidiki melalui pesan WhatsApp, namun belum ada respon.

Baca juga: Pembukaan empat trayek perintis bentuk berkembangnya perhubungan di Kobar

Selain itu, Hendra juga meminta organisasi-organisasi wartawan online maupun PWI Kalteng yang mewadahi wartawan se Kalteng untuk tidak tinggal diam dalam mendata media/wartawan maupun memilah secara berkesinambungan, mana wartawan yang benar-benar kompeten dan profesional maupun wartawan abal-abal.

Kepala Cabang PT KPC Muhammad Nurdin menambahkan, bahwa perusahaan PT KPC tidak pernah tertutup pada setiap wartawan baik itu media online, elektronik maupun cetak termasuk BPK dan tim Rajawali new Group untuk mencari informasi yang benar, namun semuanya ada aturan dan koridor hukum yang harus diikuti.

"Bukan kami takut maupun alergi dengan sejumlah awak media, namun saat itu Pimpinan PT KPC kebetulan tidak berada ditempat. Hal inilah yang harus bisa dipahami bersama-sama, jangan ketika pimpinan tidak ada dibilang kami menutup-nutupi dan melarang sejumlah awak media yang ingin mencari informasi akurat di perusahaan," kata Nurdin.

Baca juga: Masyarakat gembira jalan Pangkalan Bun-Kolam sudah bagus, kata Bupati Kobar

Nurdin menjelaskan, bahwa PT KPC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya pertambangan mineral biji besi dan logam dasar, yang mempunyai legalitas berupa izin usaha pertambangan baik operasi maupun produksi.

Di dalam kawasan perusahaan yang terdapat di Pelabuhan Bumi Harjo, Kalap PT KPC bergerak dalam tiga bidang usaha, yaitu bidang kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri, dan izin ynag dikantongi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.

Saat ini di dalam kawasan pelabuhan PT KPC juga sedang membangun dua smelter, dan untuk diketahui guna membuktikan keseriusan perusahaan membangun smelter, Kementerian ESDM setiap enam bulan sekali melakukan evaluasi dan penilaian.

"Dan usaha yang ke tiga pabrik pengolahan seng oksida, izin pengolahan tersebut diberikan oleh LHK dan Perindustrian, sehingga tidak ada dasar dan tidak benar bila PT KPC dituding dengan opini yang liar tersebut," demikian Muhammad Nurdin

Baca juga: Manfaatkan keberadaan jalan Pangkalan Bun-Kolam, kata Ketua DPRD Kalteng