Bahas tata batas, DPRD Kalteng fasilitasi Pemkab Bartim bertemu Kemendagri
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno bersama sejumlah pimpinan dan anggota komisi beserta pemerintah provinsi, memfasilitasi pemerintah dan perwakilan masyarakat Kabupaten Barito Timur, bertemu sekaligus berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Difasilitasinya pertemuan ini sebagai upaya membantu dan menindaklanjuti keberatan pemkab dan warga Bartim terhadap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2018, kata Wiyatno melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya.
"Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah itu, dianggap merugikan Bartim. Jadi, kami mencoba untuk memfasilitasinya," ungkap dia.
Dalam pertemuan DPRD Kalteng yang turut dihadiri Bupati Bartim Ampera AY Mebas itu, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. Sejumlah aspirasi dan pertimbangan terhadap keberatan atas penetapan Permendagri No.40/2018 itu pun disampaikan.
Wiyatno mengatakan, adapun sikap Kemendagri yang diwakili Dirjen Bina Adwil, berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No.40/2018. Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim juga diminta untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri.
"Dokumen resmi itu sebagai upaya menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan," beber wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Baca juga: Optimalkan kinerja, DPRD Kalteng usulkan BRIDA berdiri sendiri
Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD Kalteng yang turut mendampingi pertemuan tersebut, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan pihaknya sudah mempelajari, dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi.
"Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri", kata Safrizal.
Baca juga: DPRD Kalteng minta semua pihak terlibat cegah pelecehan terhadap perempuan di jalanan
Baca juga: Fraksi Gerindra Kalteng dukung larangan pejabat buka puasa bersama
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Damkar dan Pol PP ada kemungkinan digabung
Difasilitasinya pertemuan ini sebagai upaya membantu dan menindaklanjuti keberatan pemkab dan warga Bartim terhadap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2018, kata Wiyatno melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya.
"Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah itu, dianggap merugikan Bartim. Jadi, kami mencoba untuk memfasilitasinya," ungkap dia.
Dalam pertemuan DPRD Kalteng yang turut dihadiri Bupati Bartim Ampera AY Mebas itu, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. Sejumlah aspirasi dan pertimbangan terhadap keberatan atas penetapan Permendagri No.40/2018 itu pun disampaikan.
Wiyatno mengatakan, adapun sikap Kemendagri yang diwakili Dirjen Bina Adwil, berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No.40/2018. Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim juga diminta untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri.
"Dokumen resmi itu sebagai upaya menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan," beber wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Baca juga: Optimalkan kinerja, DPRD Kalteng usulkan BRIDA berdiri sendiri
Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD Kalteng yang turut mendampingi pertemuan tersebut, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan pihaknya sudah mempelajari, dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi.
"Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri", kata Safrizal.
Baca juga: DPRD Kalteng minta semua pihak terlibat cegah pelecehan terhadap perempuan di jalanan
Baca juga: Fraksi Gerindra Kalteng dukung larangan pejabat buka puasa bersama
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Damkar dan Pol PP ada kemungkinan digabung