Menteri PPN: Pembangunan IKN capai 26 persen

id Menteri PPN,Suharso Monoarfa,IKN,Kalteng,Kaltim,Kepala Bappenas ,Pembangunan IKN capai 26 persen

Menteri PPN: Pembangunan IKN capai 26 persen

Papan petunjuk arah lokasi pembangunan gedung di kawasan inti IKN Indonesia baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Bagus Purwa)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini sudah mencapai sebesar 26 persen.

Hal itu disampaikan Suharso dalam keterangan pers usai menghadiri rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

“Jadi kemajuannya sekarang sudah di angka 26 persen. Ketika Bapak Presiden hadir di sana (Februari 2023) masih 15 persen. Mudah-mudahan ini ada percepatan,” ujar Suharso.

Baca juga: Anggota Kongres AS akan berkunjung ke IKN

Suharso menyampaikan rapat internal dengan Presiden membahas topik perkembangan pembangunan hunian untuk ASN dan TNI/Polri di IKN.

Dalam kesempatan itu, ia melaporkan perkembangan terkini atas semua target pembangunan fisik IKN, termasuk penyediaan air bersih dan waduk yang sebentar lagi akan difungsikan, sedangkan terkait hunian ASN dan TNI/Polri, Suharso mengatakan semuanya sudah dalam tahap sesuai perencanaan.

Baca juga: Bappenas: Posisi direktur kosong di OIKN memungkinkan diisi swasta

Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan bahwa total ASN dan TNI/Polri yang akan pindah ke IKN sebanyak 16.990 orang, yang terdiri atas 11.200 ASN, 1.600 personel Polr,i dan 3.000 lebih personel TNI.

Suharso mengatakan adanya rencana tata bangunan dan lingkungan (RBTL), maka memudahkan pembangunan hunian untuk ASN dan personel TNI/Polri.

“Ada 2 hal yang diputuskan tadi. Pertama, boleh untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen tapi juga rumah tapak. Rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian pula dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70 persen akan tetap skema KPNBU negara, 30 persen ditawarkan ke ASN TNI/Polri,” kata dia.

Pemerintah membuka kesempatan kepada swasta baik lokal maupun asing untuk berinvestasi dalam skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).