Timsel umumkan pendaftaran calon komisioner empat kabupaten di Kalteng

id Timsel umumkan pendaftaran calon komisioner empat kabupaten di Kalteng, kalteng, Palangka raya, kpu, pemilu

Timsel umumkan pendaftaran calon komisioner empat kabupaten di Kalteng

Sekretaris KPU Kalteng dan Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU empat kabupaten di Palangka Raya, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten di Kalteng periode 2023-2028.

"Pendaftaran ini dimulai pada 16 April mendatang. Namun karena banyaknya hari libur maka pengumuman pendaftaran kami laksanakan hari ini," kata Ketua Timsel KPU Bhayu Rama di Palangka Raya, Kamis.

Empat KPU kabupaten yang pada 16 April mendatang masuk tahapan pendaftaran calon anggota adalah KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim), Katingan, Pulang Pisau (Pulpis) dan Seruyan.

Bhayu mengatakan, percepatan pengumuman itu juga untuk memudahkan masyarakat yang ingin melamar terutama terkait pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

"Mengingat masa pendaftaran ini banyak hari libur dan cuti bersama, maka kami imbau masyarakat untuk segera mencari dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Sehingga, saat pendaftaran dibuka, semua sudah siap," katanya.

Sahdin Hasan, anggota Timsel lainnya, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan pangan murah untuk masyarakat Kotawaringin Barat

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Christopel Mihing Nomor 30 Palangka Raya.

Mutia Evi Kristy, anggota timsel lainnya, menambahkan, secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU di empat kabupaten lain di Kalteng. Diantaranya seperti usia minimal pelamar 30 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

Anggota timsel lain, Abdul Helim menambahkan, pihaknya juga akan maksimal melahirkan komisioner terbaik dan berintegritas sehingga proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berlangsung aman, damai, tertib serta terpenuhinya setiap hak masyarakat pada pesta demokrasi.

Tim seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten di Kalteng itu terdiri dari orang yakni Bhayu Rama, Abdul Helim, M Tasron, Mutia Evi Kristhy dan Sahdin Hasan.

Baca juga: Bantuan Pangan Beras di Kalteng terus disalurkan, bantu masyarakat jelang Lebaran

Baca juga: Pergerakan orang di Kalteng diprediksi capai puluhan ribu pada arus mudik Lebaran

Baca juga: Pemprov Kalteng-FKUB bekerja sama penuhi kebutuhan dokter spesialis