Polisi amankan 5 kg lebih sabu di Pangkalan Bun
Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 5 kilogram lebih yang di bungkus plastik kemasan teh dari empat tersangka.
"Kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5 kilogram lebih dan mengamankan 4 orang tersangka atas kasus ini," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam mengamankan 5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut berawal dari informasi tentang adanya penerimaan paket besar melalui ekpedisi DAMRI agen Pangkalan Bun pada Rabu (26/4) 2023.
"Dengan adanya informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim Narkoba untuk menindak lanjutinya. Dan benar saja pada waktu itu kami mengamankan satu tersangka saat ingin mengambil paket tersebut," katanya.
Satu tersangka yang diamankan saat mengambil paket tersebut yakni bernama Irvan (22) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya lagi.
"Kedua tersangka lain yang kita amankan yakni Irfa Padhlia Wati (22) dan Saifullah (41), mereka diamankan di Perumahan BTN Amarilis III Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap Irfa, anggota berhasil mengamankan 2,03 gram sabu dan 20 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Bayu Wicaksono mengungkapkan, untuk jalur transaksi-transaksi barang haram tersebut yakni Niko Satrio yang merupakan napi Lapas Pangkalan Bun menerima informasi dari DPO Oteh Hasan yang berada di Pontianak bahwa paket sudah bisa di ambil di agen ekpedisi DAMRI Pangkalan Bun.
Dengan adanya informasi tersebut, Irfa menyuruh Irvan untuk mengambilnya ditempat yang sudah diinformasikan tersebut dengan bermodal nomor resi pengiriman. Sementara tugas dari Saifullah sendiri yakni untuk mengedarkan sabu tersebut dengan arahan dari Niko dan Irfa.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Kobar mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa 5 kilogram lebih sabu, 20 butir pil yang di duga ekstasi, dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau hukuman mati," demikian Bayu Wicaksono.
"Kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5 kilogram lebih dan mengamankan 4 orang tersangka atas kasus ini," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam mengamankan 5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut berawal dari informasi tentang adanya penerimaan paket besar melalui ekpedisi DAMRI agen Pangkalan Bun pada Rabu (26/4) 2023.
"Dengan adanya informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim Narkoba untuk menindak lanjutinya. Dan benar saja pada waktu itu kami mengamankan satu tersangka saat ingin mengambil paket tersebut," katanya.
Satu tersangka yang diamankan saat mengambil paket tersebut yakni bernama Irvan (22) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya lagi.
"Kedua tersangka lain yang kita amankan yakni Irfa Padhlia Wati (22) dan Saifullah (41), mereka diamankan di Perumahan BTN Amarilis III Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap Irfa, anggota berhasil mengamankan 2,03 gram sabu dan 20 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Bayu Wicaksono mengungkapkan, untuk jalur transaksi-transaksi barang haram tersebut yakni Niko Satrio yang merupakan napi Lapas Pangkalan Bun menerima informasi dari DPO Oteh Hasan yang berada di Pontianak bahwa paket sudah bisa di ambil di agen ekpedisi DAMRI Pangkalan Bun.
Dengan adanya informasi tersebut, Irfa menyuruh Irvan untuk mengambilnya ditempat yang sudah diinformasikan tersebut dengan bermodal nomor resi pengiriman. Sementara tugas dari Saifullah sendiri yakni untuk mengedarkan sabu tersebut dengan arahan dari Niko dan Irfa.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Kobar mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa 5 kilogram lebih sabu, 20 butir pil yang di duga ekstasi, dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau hukuman mati," demikian Bayu Wicaksono.