Proses hukum bule yang lecehkan imam masjid dihentikan

id Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah,bule lecehkan imam,imam masjid ,bandung

Proses hukum bule yang lecehkan imam masjid dihentikan

WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah dikawal petugas kepolisian sebelum dihadirkan dalam rilis kasus perbuatan pelecehan pada Imam Masjid Al Muhajir, Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga/Mardiansyah Al Afghani)

Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.

Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Baca juga: Lecehkan pengguna jalan, petugas tangkap 'manusia silver'

"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum," ucapnya.

Adapun pencabutan laporan dari korban, dijelaskan oleh Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.

"Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini," tuturnya.

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Baca juga: Dosen ini minta maaf pada umat Hindu atas dugaan pelecehan

Baca juga: Pembakaran Al Quran di Swedia juga dikecam Kuwait

Baca juga: Minta Menag hapus 300 ayat Alquran, Polri selidiki Saifuddin Ibrahim