Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang duduk di DPR RI yakni Ary Egahni dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai penggantinya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam siaran persnya, Senin di Palangka Raya mengatakan PAW tersebut setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode sisa masa jabatan 2019-2024.
"Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)," katanya.
Dia menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi. Komitmen itu dibuat saat mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu.
Hermawi Taslim berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.
"Semoga saja pelantikan PAW yang kita usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah pusat akomodir 20 usulan pembangunan Kalteng
Sementara itu dengan adanya PAW tersebut disambut baik oleh Ujang Iskandar bahkan dirinya menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini, sehingga sampai dengan keluarnya surat keputusan DPP tersebut," katanya.
Ujang berharap, proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar, sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun.
"Harapannya saya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan Kalteng di sisa masa jabatan ini," ungkapnya.
Seperti diketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan suaminya yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka juga sudah ditahan oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terus dilakukan hingga berkasnya segera dirampungkan dan segera diadili di persidangan.
Baca juga: Ketersediaan daging ayam ras di Kalimantan Tengah surplus
Baca juga: Pemprov Kalteng lakukan rekonsiliasi mandiri optimalkan pemanfaatan DBH DR
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu optimalkan perbaikan jalan di Pulpis